Pemkab Bekasi lelang ulang revitalisasi Pasar Baru Cikarang
17 Januari 2024 10:58 WIB
Kondisi Pasar Baru Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memprihatinkan sampai memaksa sejumlah pedagang membuka lapak ke tepi jalan hingga mengakibatkan kepadatan lalu lintas. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan skema lelang ulang revitalisasi Pasar Baru Cikarang setelah proses serupa yang dilakukan dengan batas akhir pendaftaran pada pekan kedua Januari 2024 hanya mendapatkan dua peserta.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo menyatakan hingga batas akhir pelaksanaan pendaftaran lelang revitalisasi Pasar Baru Cikarang pada Rabu (10/1), baru dua peserta yang mendaftarkan diri.
"Minimal ada tiga peserta yang mendaftar mengikuti lelang revitalisasi pasar dan informasi baru dua peserta," kata Gatot di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan opsi lelang ulang disiapkan dengan koordinasi terkait pembahasan lanjutan bersama panitia lelang dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Bekasi.
"Jika jumlah peserta kurang dari tiga, kemungkinan besar proses lelang akan diulang. Namun, perlu dicatat bahwa untuk lelang kedua pun, jika peserta yang mendaftar tetap tidak mencapai tiga, langkah-langkah selanjutnya akan dipertimbangkan," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi apresiasi produk baja lokal tembus pasar ekspor
Baca juga: Pemkab Bekasi gelar operasi pasar murah beras keliling
Dirinya mengaku opsi penunjukan langsung pun dimungkinkan apabila pada lelang tahap kedua nanti tidak memenuhi batas minimal jumlah pendaftar dengan catatan perusahaan yang ditunjuk wajib memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku.
Pihaknya memastikan menempuh prosedur resmi untuk menentukan investor yang layak untuk melaksanakan revitalisasi dan mengelola Pasar Baru Cikarang meskipun kondisi pasar sudah sangat memprihatinkan sehingga harus direvitalisasi.
"Kami tidak ingin asal menentukan investor. Sebab kalau asal pilih investor hasilnya tidak maksimal. Maka para pedagang kembali dirugikan. Oleh sebab itu kami akan lebih selektif dalam menentukan, lebih baik agak lama namun hasil bisa maksimal," katanya.
Proses revitalisasi pasar ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2014. Pemerintah daerah saat itu menetapkan pemenang lelang yakni PT Sanjaya namun mereka tidak mampu melengkapi persyaratan dokumen yang diminta.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan beberapa kali kesempatan kepada pemenang lelang namun perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan hingga akhirnya pemerintah daerah memutuskan mengakhiri kerja sama dengan PT Sanjaya.
"Sebagai pemenang lelang kami (pemda) sudah memberikan kesempatan kepada PT Sanjaya. Karena menyangkut hajat orang banyak, pemda menilai PT Sanjaya tidak mampu membangun Pasar Cikarang sebab tidak dapat melengkapi dokumen. Oleh sebab itu dilakukan pemutusan kerja sama membangun Pasar Cikarang," ucapnya.
PT Sanjaya kemudian melakukan beberapa kali proses hukum. Semula perusahaan itu menggugat Pemerintah Kabupaten Bekasi namun gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Cikarang.
Mereka kemudian mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Bandung meski kembali berakhir dengan penolakan.
Perusahaan kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama meski telah ditolak sebelumnya. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta daerah, pihaknya melalui kajian hukum yang sesuai dengan regulasi merencanakan menggelar lelang terbuka.
Dirinya menegaskan arti penting memprioritaskan kepentingan Pasar Baru Cikarang seluas 2,2 hektare yang dihuni oleh 1.626 pedagang dengan Hak Pemakaian Tempat (HPT) itu.
"Kalau kami hanya fokus dalam proses hukum, ada beberapa yang dirugikan. Pertama masyarakat (pedagang) terganggu tempat usaha atau perekonomian. Kedua, pemerintah terganggu sumber pendapatan daerah. Hal ini yang jadi konsekuensi kami dalam melakukan lelang kembali dan semua ini sudah ada persetujuan dari Pak Penjabat Bupati Bekasi," ucapnya.
"Apakah dengan kondisi saat ini pemerintah harus diam saja? Oleh sebab itu dengan segala konsekuensi untuk kepentingan masyarakat, kami akan siapkan proses lelang ulang," imbuh dia.
Baca juga: Pemkab Bekasi sambut Pasar Pasisian Leuweung tingkatkan ekonomi petani
Baca juga: Pemkab Bekasi dorong produk UMKM tembus pasar modern
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo menyatakan hingga batas akhir pelaksanaan pendaftaran lelang revitalisasi Pasar Baru Cikarang pada Rabu (10/1), baru dua peserta yang mendaftarkan diri.
"Minimal ada tiga peserta yang mendaftar mengikuti lelang revitalisasi pasar dan informasi baru dua peserta," kata Gatot di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan opsi lelang ulang disiapkan dengan koordinasi terkait pembahasan lanjutan bersama panitia lelang dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Bekasi.
"Jika jumlah peserta kurang dari tiga, kemungkinan besar proses lelang akan diulang. Namun, perlu dicatat bahwa untuk lelang kedua pun, jika peserta yang mendaftar tetap tidak mencapai tiga, langkah-langkah selanjutnya akan dipertimbangkan," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi apresiasi produk baja lokal tembus pasar ekspor
Baca juga: Pemkab Bekasi gelar operasi pasar murah beras keliling
Dirinya mengaku opsi penunjukan langsung pun dimungkinkan apabila pada lelang tahap kedua nanti tidak memenuhi batas minimal jumlah pendaftar dengan catatan perusahaan yang ditunjuk wajib memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku.
Pihaknya memastikan menempuh prosedur resmi untuk menentukan investor yang layak untuk melaksanakan revitalisasi dan mengelola Pasar Baru Cikarang meskipun kondisi pasar sudah sangat memprihatinkan sehingga harus direvitalisasi.
"Kami tidak ingin asal menentukan investor. Sebab kalau asal pilih investor hasilnya tidak maksimal. Maka para pedagang kembali dirugikan. Oleh sebab itu kami akan lebih selektif dalam menentukan, lebih baik agak lama namun hasil bisa maksimal," katanya.
Proses revitalisasi pasar ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2014. Pemerintah daerah saat itu menetapkan pemenang lelang yakni PT Sanjaya namun mereka tidak mampu melengkapi persyaratan dokumen yang diminta.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan beberapa kali kesempatan kepada pemenang lelang namun perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan hingga akhirnya pemerintah daerah memutuskan mengakhiri kerja sama dengan PT Sanjaya.
"Sebagai pemenang lelang kami (pemda) sudah memberikan kesempatan kepada PT Sanjaya. Karena menyangkut hajat orang banyak, pemda menilai PT Sanjaya tidak mampu membangun Pasar Cikarang sebab tidak dapat melengkapi dokumen. Oleh sebab itu dilakukan pemutusan kerja sama membangun Pasar Cikarang," ucapnya.
PT Sanjaya kemudian melakukan beberapa kali proses hukum. Semula perusahaan itu menggugat Pemerintah Kabupaten Bekasi namun gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Cikarang.
Mereka kemudian mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Bandung meski kembali berakhir dengan penolakan.
Perusahaan kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama meski telah ditolak sebelumnya. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta daerah, pihaknya melalui kajian hukum yang sesuai dengan regulasi merencanakan menggelar lelang terbuka.
Dirinya menegaskan arti penting memprioritaskan kepentingan Pasar Baru Cikarang seluas 2,2 hektare yang dihuni oleh 1.626 pedagang dengan Hak Pemakaian Tempat (HPT) itu.
"Kalau kami hanya fokus dalam proses hukum, ada beberapa yang dirugikan. Pertama masyarakat (pedagang) terganggu tempat usaha atau perekonomian. Kedua, pemerintah terganggu sumber pendapatan daerah. Hal ini yang jadi konsekuensi kami dalam melakukan lelang kembali dan semua ini sudah ada persetujuan dari Pak Penjabat Bupati Bekasi," ucapnya.
"Apakah dengan kondisi saat ini pemerintah harus diam saja? Oleh sebab itu dengan segala konsekuensi untuk kepentingan masyarakat, kami akan siapkan proses lelang ulang," imbuh dia.
Baca juga: Pemkab Bekasi sambut Pasar Pasisian Leuweung tingkatkan ekonomi petani
Baca juga: Pemkab Bekasi dorong produk UMKM tembus pasar modern
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Tags: