Jakarta (ANTARA News) - Menteri yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif di DPR RI dilarang muncul dalam iklan layanan masyarakat meskipun tidak bermaksud untuk kampanye, kata Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis.

"Pejabat yang menjadi caleg tidak boleh menggunakan anggaran, baik APBN maupun APBD, untuk kepentingan iklan layanan masyarakat institusinya," kata Arief usai rapat pleno revisi PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

Ia mengemukakan iklan layanan masyarakat dari institusi atau lembaga pemerintah tetap boleh dilakukan namun tidak boleh menampilkan pejabat dan menteri terkait yang sedang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD atau DPRD.

Komisioner KPU lainnya Hadar Nafis Gumay juga menegaskan bahwa hal itu juga sudah diatur dalam revisi PKPU tersebut.

"Aturannya kepada semua pejabat publik yang terdaftar sebagai caleg," kata Hadar.

Berdasarkan pantauan, ada 10 menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum menjadi caleg DPR RI.

Ke-10 menteri itu adalah Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Syarifuddin Hasan (Partai Demokrat), Menteri Perhubungan EE Mangindaan (Partai Demokrat), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (Partai Demokrat), Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (Partai Demokrat) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin (Partai Demokrat).

Selain itu juga Menteri Pertanian Suswono (Partai Keadilan Sosial), Menteri Komunikasi dan Informasi Tiffatul Sembiring (Partai Keadilan Sosial), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (Partai Kebangkitan Bangsa), Menteri Perhubungan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini (Partai Kebangkitan Bangsa), serta Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Partai Amanat Nasional).