Jakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) menggandeng Puskesmas serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk mengantisipasi krisis kesehatan di Jakarta.
"Ketika terjadi krisis kesehatan yang akan terlibat di dalamnya selain PK3D itu pasti juga melibatkan jajaran Dinas Kesehatan," kata Kepala Unit PK3D Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Winarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain itu berbagai unsur, mulai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial (Dinsos), Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.
PK3D juga melibatkan jajaran Dinas Kesehatan DKI, Puskesmas, dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), berbagai unsur mulai fasilitas kesehatan (faskes), klinik dan rumah sakit swasta. Hal itu tergantung kondisi yang dibutuhkan.

"Masyarakat DKI Jakarta tidak perlu khawatir, karena kami akan tetap memberikan layanan ambulans gratis dimana memang layanan ambulans gratis ini diperuntukkan bagi warga masyarakat DKI yang butuh pelayanan gawat darurat," ujar Winarto.

Winarto menjelaskan bahwa krisis kesehatan dan kegawatdaruratan merupakan dua hal yang berbeda.

Baca juga: Kasus DBD cenderung menurun di Jakbar di akhir 2023
Baca juga: Ada tiga tahap penanggulangan kesehatan akibat banjir di DKI Jakarta


Krisis kesehatan berarti berbicara terkait rangkaian peristiwa yang memang di dalamnya terdapat korban jiwa, luka, pengungsian dan berdampak luas dan kondisinya memiliki kapasitas kesehatan yang tidak memadai.
Sedangkan kegawatdaruratan merupakan kondisi spesifik atau personal terkait dengan keadaan jenis pasien yang memang membutuhkan tindakan medis untuk secepatnya dilakukan penyelamatan nyawa dan mencegah timbulnya kecacatan.

Sebelumnya, Winarto memastikan bahwa Dinkes DKI Jakarta menyiagakan Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) DKI Jakarta untuk mengatasi krisis kesehatan, mulai dari awal hingga krisis kesehatan itu selesai ditangani.

Petugas PK3D ini memiliki peran penting, yakni tugasnya menanggulangi krisis kesehatan yang bertujuan terselenggaranya penanganan krisis kesehatan yang terkoordinasi kemudian terencana, terpadu dan menyeluruh.

Sebelumnya, PK3D ini yakni Ambulans Gawat Darurat (AGD). Salah satu yang melatarbelakangi perubahan nama tersebut yakni terkait transformasi layanan kesehatan di wilayah Dinkes DKI Jakarta yang turut mengubah nama dan struktur organisasi sebagaimana Pergub Nomor 57 Tahun 2022.