Selain itu berbagai unsur, mulai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial (Dinsos), Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.
"Masyarakat DKI Jakarta tidak perlu khawatir, karena kami akan tetap memberikan layanan ambulans gratis dimana memang layanan ambulans gratis ini diperuntukkan bagi warga masyarakat DKI yang butuh pelayanan gawat darurat," ujar Winarto.
Baca juga: Kasus DBD cenderung menurun di Jakbar di akhir 2023
Baca juga: Ada tiga tahap penanggulangan kesehatan akibat banjir di DKI Jakarta
Krisis kesehatan berarti berbicara terkait rangkaian peristiwa yang memang di dalamnya terdapat korban jiwa, luka, pengungsian dan berdampak luas dan kondisinya memiliki kapasitas kesehatan yang tidak memadai.
Sebelumnya, Winarto memastikan bahwa Dinkes DKI Jakarta menyiagakan Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) DKI Jakarta untuk mengatasi krisis kesehatan, mulai dari awal hingga krisis kesehatan itu selesai ditangani.
Petugas PK3D ini memiliki peran penting, yakni tugasnya menanggulangi krisis kesehatan yang bertujuan terselenggaranya penanganan krisis kesehatan yang terkoordinasi kemudian terencana, terpadu dan menyeluruh.
Sebelumnya, PK3D ini yakni Ambulans Gawat Darurat (AGD). Salah satu yang melatarbelakangi perubahan nama tersebut yakni terkait transformasi layanan kesehatan di wilayah Dinkes DKI Jakarta yang turut mengubah nama dan struktur organisasi sebagaimana Pergub Nomor 57 Tahun 2022.