"'Update' hingga pagi tadi, warga Jakarta Timur yang sudah mengurus pindah memilih sebanyak 31.149 orang. Ada sembilan kategori yang diperkenankan mengurus pindah memilih," kata Komisioner KPU Jakarta Timur Fahrur Rohman di Jakarta, Selasa.
Mereka, lanjut dia, adalah bertugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi dan menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisili.
Baca juga: KPU minta WNI tugas luar kota-luar negeri segera urus pindah memilih
Sementara untuk persyaratan pindah memilih di antaranya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga, melampirkan salinan formulir Model A-tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal, serta membawa surat tugas atau keterangan sesuai kategori.
Meski pengurusan sudah ditutup, namun KPU masih memberikan kesempatan untuk warga yang akan mengurus pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara atau sejak 16 Januari hingga 7 Februari 2024.
"Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pengurusan hanya diperuntukkan bagi empat kategori saja," kata Rohman.
Baca juga: Sejumlah warga datangi KPU Jakbar untuk pindah memilih
Kategori tersebut, di antaranya menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) dan tertimpa bencana alam.
"Untuk syarat atau ketentuan serta tata cara mengurus pindah memilih untuk empat kategori tersebut, masih sama," ucapnya.
Hingga saat ini terdapat 13.732 DPTb mengurus pindah masuk ke Jaktim dan 17.417 DPTb mengurus pindah keluar Jaktim.