"Penyidik melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud, " katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Ade juga menjelaskan soal Siskaeee yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya menyebut itu adalah hak tersangka.
"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya. Itu kita hormati," katanya.
Baca juga: Polisi panggil tersangka film porno Siskaeee Jumat pekan ini
Baca juga: Polisi panggil tersangka film porno Siskaeee Jumat pekan ini
Oleh karena pihaknya menjamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara tersebut (a quo).
Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Selasa, mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1).
"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Djuyamto.
Baca juga: PN Jaksel jadwalkan sidang Praperadilan Siskaee minggu depan
"Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta," katanya.
Gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka.
"Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya," ujar Djuyamto.
Baca juga: Polisi sebut Siskaeee selaku tersangka pemeran film dewasa belum hadir