Kapolres Bengkulu data 52 pemilik "air softgun"
21 Agustus 2013 21:39 WIB
Petugas Bea dan Cukai memperlihatkan berbagai senjata air softgun yang berhasil diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sumut, Jumat (11/1). Bea dan Cukai berhasil mengagalkan enam unit senjata air softgun berserta 47 pasang suku cadangnya yang dikirim melalui paket kiriman pos dari Malaysia dan Singapura. (FOTO ANTARA/Septianda Perdana)
Bengkulu (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono mengatakan telah mendata 52 senjata "air softgun" beserta pemiliknya.
"Sejak sepekan lalu hingga saat ini sudah terdata 52 pemilik dan jenis senjatanya," kata dia di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan pendataan senjata "air sofgun" tersebut sesuai Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata untuk Olah Raga.
Sejak disosialisasikan melalui media massa baik cetak maupun elektronik, jumlah pemilik senjata yang mendaftarkan kepemilikan senjatanya terus bertambah.
"Hari pertama pendataan ada 16 pucuk, bertambah menjadi 29 dan saat ini sudah ada 52 pucuk, lengkap dengan data pemiliknya," tambah dia.
Menurut Kapolres, setelah didata jenis dan nama pemilik yang sah, senjata tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
Senjata yang didata itu termasuk jenis senjata yang dapat membahayakan jiwa jika digunakan sembarangan.
Jenis-jenis senjata yang terdata, antara lain jenis Moses, Pasopati laras panjang, jenis Moser Custem, Yuzi, Revo Gamo Kombet dan jenis FN Wingun.
Lanjut Kapolres, dari pendataan, latar belakang pemilik senjata cukup beragam, mulai dari pegawai negeri sipil, pegawai swasta, pedagang dan lainnya.
"Bahkan ada juga yang mendaftarkan berbarengan, seperti klub "Fox Bengkulu Community` yang membawa 11 senjata untuk didaftarkan," tambahnya.
Kepada pemilik senjata masih diberi kesempatan hingga akhir Agustus 2013 untuk mendaftarkan senjata mereka.
Jika saat razia polisi dan ditemukan membawa senjata tanpa surat keterangan kepemilikan, maka polisi akan memproses. (RNI/T013)
"Sejak sepekan lalu hingga saat ini sudah terdata 52 pemilik dan jenis senjatanya," kata dia di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan pendataan senjata "air sofgun" tersebut sesuai Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata untuk Olah Raga.
Sejak disosialisasikan melalui media massa baik cetak maupun elektronik, jumlah pemilik senjata yang mendaftarkan kepemilikan senjatanya terus bertambah.
"Hari pertama pendataan ada 16 pucuk, bertambah menjadi 29 dan saat ini sudah ada 52 pucuk, lengkap dengan data pemiliknya," tambah dia.
Menurut Kapolres, setelah didata jenis dan nama pemilik yang sah, senjata tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
Senjata yang didata itu termasuk jenis senjata yang dapat membahayakan jiwa jika digunakan sembarangan.
Jenis-jenis senjata yang terdata, antara lain jenis Moses, Pasopati laras panjang, jenis Moser Custem, Yuzi, Revo Gamo Kombet dan jenis FN Wingun.
Lanjut Kapolres, dari pendataan, latar belakang pemilik senjata cukup beragam, mulai dari pegawai negeri sipil, pegawai swasta, pedagang dan lainnya.
"Bahkan ada juga yang mendaftarkan berbarengan, seperti klub "Fox Bengkulu Community` yang membawa 11 senjata untuk didaftarkan," tambahnya.
Kepada pemilik senjata masih diberi kesempatan hingga akhir Agustus 2013 untuk mendaftarkan senjata mereka.
Jika saat razia polisi dan ditemukan membawa senjata tanpa surat keterangan kepemilikan, maka polisi akan memproses. (RNI/T013)
Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013
Tags: