Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan, Sumatera Utara menangkap pria berinisial SD (22) warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 35 kilogram.
"Barang bukti yang ditemukan 32 bal dengan berat total 35.200 gram ganja, dua tas, sepeda motor dan gawai," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar dalam keterangan diterima di Medan, Minggu.
Jasama mengatakan, penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat adanya transaksi ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan pada 12 Januari 2024.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Setelah sampai, personel menangkap SD, sementara SL sebelumnya telah melarikan diri.
'Saat ini SL masih dalam pengejaran petugas," ucapnya.
Jasama mengatakan saat dilakukan interogasi, SD mengaku mendapatkan barang bukti itu dari SL. Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, Jasama mengatakan tersangka SD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba diantaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba.
Polda Sumut telah menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 307,7 kilogram, ganja dengan total 409,4 kilogram, pohon ganja 65.154 batang, pil ekstasi 47.196 butir, tramadol 49 butir dan lain-lain selama empat bulan dari 12 September 2023 sampai 8 Januari 2024.
Baca juga: JPU tuntut hukuman mati kurir ganja 1,3 ton di PN Medan
Baca juga: Tiga terduga kurir ganja dari Sumut ditangkap dalam hutan di Sumbar
Baca juga: Polisi menangkap enam anak punk edarkan 14 kilogram ganja di Sumut
Polres Padangsidimpuan tangkap kurir 35 kilogram ganja
14 Januari 2024 19:05 WIB
Tersangka berinisial SD (22) ditangkap Polres Padangsidimpuan yang diduga membawa ganja seberat 35 kilogram. (HO/Polres Padangsidimpuan)
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: