Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengaturan alat peraga saat kampanye bagi calon legislatif (caleg) dan partai politik menguntungkan caleg dari sisi modal.

"Dengan adanya aturan tersebut, secara otomatis akan menghemat pengeluaran caleg dan parpol untuk belanja alat peraga kampanye," kata anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Miryam menyebutkan, kalau tidak diatur pembatasan alat peraga, maka caleg yang memiliki modal sedikit akan kalah pamor.

"Tapi bagi caleg yang banyak modalnya bisa kesohor karena pasang alat peraga kampanye di mana-mana," jelas Miryam.

Ia menyatakan, KPU dalam membuat aturan itu bukan saja berpijak pada pembatasan alat peraga. Tapi KPU juga harus membuat aturan pemasangan alat peraga berupa spanduk sehingga lingkungan menjadi tetap terjaga.

"Jangan sampai caleg-caleg, dan parpol seenaknya sendiri pasang alat peraga kampanye tanpa melihat estetika lingkungan, seperti memasang di taman-taman yang bisa merusak keindahan taman, di pohon, mesjid, sekolah-sekolah atau rumah-rumah ibadah. Di tempat-tempat seperti itu harus dilarang keras," tegas Yani.

Dalam revisi Perturan KPU (PKPU) nomor 1 Tahun 2013, diputuskan tentang pembatasan alat peraga kampanye selain spanduk maksimal satu buah spanduk pada setiap zona.

Sementara bagi Parpol, dibatasi pemasangan baliho, billboard, maupun banner atau alat peraga kampanye lainnya sebanyak satu buah di setiap desa.

(Zul) Keyword: Miryam S Haryani, peraturan KPU no 1 tahun 2013, pembatasan alat peraga kampenye Sent from my BlackBerry� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!