PT PEU serahkan 120 hektare HGU pada masyarakat Desa Aliantan di Riau
13 Januari 2024 20:14 WIB
Gubernur Riau Edy Natar Nasution saat memberikan arahan pada acara penyerahan 20 hektare bertahap lahan HGU dari PT Padasa Enam Utama (PEU) kepada masyarakat Desa Aliantan, Rokan Hulu. ANTARA/HO-Humas Pemerintah Provinsi Riau
Pekanbaru (ANTARA) - PT Padasa Enam Utama (PEU) menyerahkan lahan seluas 120 hektare kepada masyarakat Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau untuk dikelola oleh masyarakat setempat sebagai amanat Permentan No. 26 Tahun 2007 Pasal 11.
"Permentan tersebut mewajibkan PT Padasa Enam Utama untuk membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang mereka jalani," kata Gubernur Riau Edy Natar Nasution dalam keterangannya di Rokan Hulu, Sabtu.
Menurut Gubernur Riau, PT PEU merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri perkebunan kelapa sawit. Produk utama yang dihasilkan oleh PT PEU ini adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (kernel).
Ia menyebutkan dari 120 hektare total lahan HGU yang diserahkan tersebut, kini baru 20 persen terealisasi, namun upaya dari pihak perusahaan yang merespons kebutuhan warga tempatan patut diapresiasi karena ini merupakan momen yang didambakan sebagian masyarakat yang hidup di wilayah perkebunan.
"Terserah perusahaan memilih cara penyelesaian penyerahan tanggung jawab untuk masyarakat apakah 20 persen itu akan diberikan dalam bentuk lahan, atau 20 persen hitungan secara ekonomis yang penting bermanfaat bagi warga," katanya pula.
Dia menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan sebesar 20 persen dari luas lahan yang mereka kelola harus disetujui oleh masyarakat, alim ulama, ninik mamak, sehingga ada sebuah kepastian dan masyarakat puas dengan apa yang diberikan sekaligus perusahaan juga bertanggung jawab atas kewajibannya.
Ia menjelaskan Provinsi Riau memiliki kebun kelapa sawit terluas di Indonesia dengan luas 3,38 juta hektare dari 16,8 juta hektare atau sebesar 20,08 persen dari kebun kelapa sawit nasional. Data tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833 Tahun 2019.
Berdasarkan data terbaru tutupan Citra Satelit bahwa luas areal kebun kelapa sawit telah mencapai 3,9 juta ha. Produksi CPO di Riau pada 2022 sebanyak 7,9 juta ton CPO dari produksi nasional sebesar 45,6 juta ton, sehingga kontribusi Riau ke nasional sebesar 18,06 persen.
"Potensi ini bisa dimanfaatkan dengan baik, maka akan menyejahterakan masyarakat Riau sehingga Pemerintah Provinsi Riau perlu berjuang membela hak masyarakat tempatan serta perusahaan membayarkan kewajibannya agar iklim kondusif dapat tercipta dengan baik, para pengusaha pemilik kebun dapat bekerja dengan tenang tanpa terganggu dan masyarakat menikmati apa yang seharusnya mereka peroleh," katanya lagi.
Kewajiban yang dijalankan PT PEU tersebut dapat menjadi contoh untuk perusahaan lain di Provinsi Riau guna mempercepat tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat.
"Saya akan tetap mengawal kewajiban perusahaan yang belum diserahkan seluruhnya itu," demikian Edy Natar Nasution.
Seperti disampaikan tokoh masyarakat Desa Aliantan Rois Zakaria bahwa masyarakat Desa Aliantan telah menerima realisasi 20 persen dari 120 hektare Hak Guna Usaha (HGU) PT PEU.
"Dari lahan HGU seluas 120 hektare itu direalisasikan bertahap 20 hektare dan masih tersisa 74 hektare lagi. Yang penting iktikat baik perusahaan sudah nampak untuk masyarakat setelah datuk serta tokoh masyarakat Desa Aliantan berjuang untuk merealisasikan hak 20 persen itu," katanya pula.
Baca juga: Riau jadi percontohan penertiban kebun sawit di dalam kawasan hutan
Baca juga: Riau remajakan 24.444 hektare kebun kelapa sawit
"Permentan tersebut mewajibkan PT Padasa Enam Utama untuk membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang mereka jalani," kata Gubernur Riau Edy Natar Nasution dalam keterangannya di Rokan Hulu, Sabtu.
Menurut Gubernur Riau, PT PEU merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri perkebunan kelapa sawit. Produk utama yang dihasilkan oleh PT PEU ini adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (kernel).
Ia menyebutkan dari 120 hektare total lahan HGU yang diserahkan tersebut, kini baru 20 persen terealisasi, namun upaya dari pihak perusahaan yang merespons kebutuhan warga tempatan patut diapresiasi karena ini merupakan momen yang didambakan sebagian masyarakat yang hidup di wilayah perkebunan.
"Terserah perusahaan memilih cara penyelesaian penyerahan tanggung jawab untuk masyarakat apakah 20 persen itu akan diberikan dalam bentuk lahan, atau 20 persen hitungan secara ekonomis yang penting bermanfaat bagi warga," katanya pula.
Dia menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan sebesar 20 persen dari luas lahan yang mereka kelola harus disetujui oleh masyarakat, alim ulama, ninik mamak, sehingga ada sebuah kepastian dan masyarakat puas dengan apa yang diberikan sekaligus perusahaan juga bertanggung jawab atas kewajibannya.
Ia menjelaskan Provinsi Riau memiliki kebun kelapa sawit terluas di Indonesia dengan luas 3,38 juta hektare dari 16,8 juta hektare atau sebesar 20,08 persen dari kebun kelapa sawit nasional. Data tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833 Tahun 2019.
Berdasarkan data terbaru tutupan Citra Satelit bahwa luas areal kebun kelapa sawit telah mencapai 3,9 juta ha. Produksi CPO di Riau pada 2022 sebanyak 7,9 juta ton CPO dari produksi nasional sebesar 45,6 juta ton, sehingga kontribusi Riau ke nasional sebesar 18,06 persen.
"Potensi ini bisa dimanfaatkan dengan baik, maka akan menyejahterakan masyarakat Riau sehingga Pemerintah Provinsi Riau perlu berjuang membela hak masyarakat tempatan serta perusahaan membayarkan kewajibannya agar iklim kondusif dapat tercipta dengan baik, para pengusaha pemilik kebun dapat bekerja dengan tenang tanpa terganggu dan masyarakat menikmati apa yang seharusnya mereka peroleh," katanya lagi.
Kewajiban yang dijalankan PT PEU tersebut dapat menjadi contoh untuk perusahaan lain di Provinsi Riau guna mempercepat tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat.
"Saya akan tetap mengawal kewajiban perusahaan yang belum diserahkan seluruhnya itu," demikian Edy Natar Nasution.
Seperti disampaikan tokoh masyarakat Desa Aliantan Rois Zakaria bahwa masyarakat Desa Aliantan telah menerima realisasi 20 persen dari 120 hektare Hak Guna Usaha (HGU) PT PEU.
"Dari lahan HGU seluas 120 hektare itu direalisasikan bertahap 20 hektare dan masih tersisa 74 hektare lagi. Yang penting iktikat baik perusahaan sudah nampak untuk masyarakat setelah datuk serta tokoh masyarakat Desa Aliantan berjuang untuk merealisasikan hak 20 persen itu," katanya pula.
Baca juga: Riau jadi percontohan penertiban kebun sawit di dalam kawasan hutan
Baca juga: Riau remajakan 24.444 hektare kebun kelapa sawit
Pewarta: Frislidia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Tags: