Makassar (ANTARA) - Pesta demokrasi lima tahunan selalu berbalut dengan keriuhan, bahkan euforia karena sikap fanatis terhadap calon yang didukung, sudah menjadi tontonan umum pada saat negeri ini menggalar pemeilihan umum (pemilu).

Berebut simpati untuk mendulang suara yang banyak sehingga bisa meraih kemenangan, juga menjadi hal yang lumrah terjadi pada saat pemilu.

Model hajatan tingkat kelurahan atau desa, hingga bentuk festival dilakukan untuk sosialisasi para calon anggota legislatif (caleg) hingga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Tak heran jika momentum pesta demokrasi ini, sejumlah isu primadona dan program andalan ditawarkan oleh para calon yang akan bertarung pada Pemilu 2024.

Isu-isu itu, mulai dari tentang kemiskinan, pengangguran, pertahanan negara, hingga Palestina, banyak dibahas di Forum debat capres dan cawapres. Bahasan itu juga kemudian diikuti oleh caleg untuk tingkat nasional hingga daerah.

Dari sejumlah isu yang diangkat pada Pemilu 2024, menurut pemerhati masalah perempuan, pada tataran isu yang diangkat, khususnya isu kemiskinan, perlu diberikan fokus lebih mendalam, terutama pada kelompok rentan dan marginal, yang di antaranya adalah kaum perempuan, orang lanjut usia (lansia), dan kaum disabilitas.

Ketiga kelompok tersebut memiliki komposisi jumlah yang tidak sedikit, misalnya kaum perempuan mencapai dua per tiga jumlah laki-laki dari total penduduk Indonesia yang kini mencapai 278,8 juta jiwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023.

Ketiga kelompok rentan, yakni perempuan, lansia, dan disabilitas, perlu perhatian khusus, sehingga para capres perlu memasukkannya sebagai isu primadona, karena jumlahnya sangat banyak, sehingga kepentingan mereka juga harus menjadi prioritas negara.

Hal itu dengan harapan, agar kelompok rentan perempuan itu bisa merasakan kenyamanan dalam bernegara.

Kelompok pemilih rentan adalah kelompok masyarakat yang berpotensi tidak dapat memberikan hak pilih dan berpartisipasi dalam proses pemilu.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat hingga daerah terus memastikan terjaminnya penggunaan hak pemilih kelompok rentan, di antaranya kaum disabilitas ini dalam Pemilu 2024.

Hak tersebut, di antaranya hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak atas informasi tentang pemilu, hak atas akses yang mudah menuju ke tempat pemungutan suara (TPS), hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih sebagai anggota legislatif, sebagai presiden dan wakil presiden, sebagai kepala daerah, dan hak menjadi penyelenggara pemilu.


Penjangkauan

Upaya untuk mengakomodasi kelompok rentan pada Pemilu 2024 dilakukan KPU dengan berbagai pendekatan.

Sebagai gambaran, KPU Kota Makassar bersama PPK Kecamatan Tallo dan Kecamatan Panakkukang melaksanakan sosialisasi tahapan dan partisipasi Pemilu di Sekolah Luar Biasa Yayasan Pendidikan Turatea Indonesia (SLB YAPTI) di Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Pada kegiatan sosialisasi yang digelar akhir 2023 itu mengundang lima organisasi disabilitas, yakni Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Makassar, Nasional Paralympic Committe (NPC) Kota Makassar, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Makassar, Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Kota Makassar dan Perhimpunan Madniri Kusta (Permata) Kota Makassar.

Komisioner KPU Kota Makassar meminta masukan dari perwakilan kelompok rentan itu untuk dapat menyukseskan pemilu yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Kelompok rentan, khususnya disabilitas, agar menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang dan jeli meneliti 18 partai politik yang mengusung caleg ataupun capres/cawapres yang diyakini dapat mengakomodasi kepentingan kelompok rentan.

Dari hasil dialog tersebut, KPU Makassar berhasil menghimpun aspirasi dari sejumlah organisasi penyandang disabilitas itu, sehingga anggota mereka bisa dengan mudah menyalurkan hak pilihnya saat hari pencoblosan.

Sementara KPU Kabupaten Maros mencatat terdapat 1.951 pemilih dari kalangan disabilitas yang masuk dalam daftar pemilih tetap.

Dari jumlah tersebut terdapat pemilih kategori disabilitas mental sebanyak 399 orang, termasuk kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

KPU setempat sudah melakukan pemetaan masalah dan menyiapkan fasilitasnya, sehingga kelompok disabilitas dapat menyalurkan hak pilihnya dengan mudah dan nyaman pada Pemilu 2024.

Sebagai gambaran, pada hari pencoblosan para ODGJ akan dibantu oleh pendamping yang merupakan anggota KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan, sesuai dengan pasal 29 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25.

Sebelumnya KPU Maros telah menginstruksikan petugas khusus untuk sosialisasi terhadap kelompok disabilitas agar semua terakomodasi pada saat pesta demokrasi dilaksanakan.

Semua upaya penjangkauan pada kelompok rentan tersebut, tentu harus didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana di lapangan. Misalnya ketersediaan template di TPS yang ada calon pemilih dari kalangan penyandang disabilitas.

KPU Sulsel menyadari bahwa setiap warga negara berhak ikut dalam pemilihan umum, karena itu pesta demokrasi yang diselenggarakan negara harus bersifat inklusi, agar demokrasi berjalan baik dan setiap warga negara mendapatkan haknya.

Karena itu, tidak ada orang atau kelompok masyarakat yang bisa diabaikan haknya sebagai pemilih atau yang dipilih, termasuk kelompok rentan yang di dalamnya terdapat para penyandang disabilitas.

Dalam konsep pemungutan suara 2024, KPU Sulsel menjamin akan ramah bagi disabilitas, baik di TPS maupun pada TPS mobile maupun TPS khusus.

Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh KPU, semua pihak dapat terlibat dan menggunakan hak pilihanya dengan baik. Kenyataan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pesta demokrasi di 2024 mampu menghadirkan pemilu inklusif.

Ilustrasi sosialisasi pendidikan pemilih (voter education) pada kelompok rentan diantaranya disabilitas yang dilakukan pihak KPU Makassar . Antara/ HO-KPU Mks