Bogota/Istanbul (ANTARA) - Kolombia dan Kuba menyatakan dukungannya atas tindakan hukum Afrika Selatan terhadap Israel di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), terkait dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948 selama perang Israel di Gaza.

“Seperti yang dikatakan Presiden (Gustavo) Petro, sejak awal fase konflik berdarah di Palestina, sangat jelas bahwa tindakan dan langkah yang diambil oleh pemerintah Israel merupakan tindakan genosida," kata Kementerian Luar Negeri Kolombia dalam pernyataannya pada Rabu (10/1).

“Sebagai sebuah negara, Israel wajib untuk mencegah dan menghindari jenis pelanggaran pidana internasional ini dengan segala cara dan, akibatnya, kegagalan Israel untuk mematuhi komitmen ini berarti bertanggung jawab kepada seluruh dunia,” kata Kemlu Kolombia, menambahkan.

Dalam pernyataannya yang diunggah di Platform X, Presiden Petro mengatakan bahwa gugatan Afsel adalah langkah berani ke arah yang benar.

"Kolombia berniat untuk menegakkan tujuan luhur konvensi sebagai salah satu negara pihak," kata dia.

Kemlu Kolombia menyatakan harapan agar Mahkamah Internasional mengambil keputusan yang memungkinkan berhentinya pertumpahan darah di Gaza dan wilayah pendudukan Israel di Palestina.

Sementara itu, Presiden Kuba Miguel Diaz-Canel Bermudez pada Kamis (11/1) juga menyatakan dukungan kuat terhadap gugatan Afsel.

“Kuba menyatakan dukungan kuatnya terhadap tuntutan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap Israel atas kejahatan dan tindakan genosida yang dilakukan terhadap rakyat Palestina,” kata Canel Bermudez di X. Desember tahun lalu, Afsel mengajukan gugatan setebal 84 halaman yang berisi tuduhan bahwa Israel telah melakukan tindakan dan kelalaian yang bersifat genosida, karena tindakan itu dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza--sebagai bagian dari bangsa, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas.

Gugatan itu menyebutkan bahwa tindakan genosida yang dilakukan Israel mencakup pembunuhan terhadap warga Palestina, yang menyebabkan kerugian fisik dan mental yang serius, pengusiran massal mereka dari rumah-rumah dan pengungsian, penerapan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran warga Palestina serta perampasan akses terhadap makanan, air, tempat tinggal, sanitasi dan bantuan medis yang memadai.

Israel, yang menyebut tuntutan itu "keji dan tidak masuk akal,” akan menyampaikan argumen pembelaan di hadapan Mahkamah Internasional pada Jumat.

Baca juga: Amnesty: Sidang dugaan genosida di ICJ bawa harapan bagi Palestina
Baca juga: Afrika Selatan: Genosida tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun
Baca juga: Netanyahu tuduh Afsel munafik karena gugat dugaan genosida di Gaza


Sumber: Anadolu