Jakarta (ANTARA News) - Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan penertiban barang-barang ilegal di lembaga-lembaga pemasyarakat berdampak pada kerusuhan, demikian dikatakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

"Justru karena kami sedang giat mengupayakan pembenahan seperti anti-ponsel, pungutan liar, dan narkoba mungkin ada pihak yang zona nyamannya terganggu, sehingga timbul reaksi dalam bentuk ancaman keamanan dan ketertiban," kata Wamenkum HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Senin malam.

Namun, Wamenkum HAM mengatakan kementeriannya akan tetap melanjutkan kebijakan penertiban dengan kerjasama Kepolisian RI.

"Jika ada tantangan keamanan dan ketertiban, jawaban kami, anti hape, pungli, dan narkoba akan terus dilaksanakan agar keamanan tidak terus mengalami persoalan-persoalan seperti di Tanjung Gusta ataupun Labuhan Ruku," kata Denny.

Wamenkum HAM juga menyinggung kebijakan Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang Remisi Narapidana Kasus Terorisme, Narkoba, Korupsi yang juga membawa konsekuensi keamanan di lembaga-lembaga pemasyarakatan.

"PP No.9/2012 itu berdampak pada pengetatan hak-hak narapidana seperti remisi yang di lapangan membawa konsekuensi ketertiban," kata Denny.

Terkait kerusuhan di Lapas Labuhan Ruku Kabupaten Batubara, Minggu (18/8), Denny mengatakan Kementerian Hukum dan HAM akan terus melakukan evakuasi terhadap warga binaan.

"Semalam, 25 narapidana wanita sudah dipindahkan untuk memastikan kondisi mereka lebih aman. Narapidana lain akan bertahap dipindahkan, itu diputuskan di lapangan mana narapidana yang akan didahulukan," kata Denny.