Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta pemasangan alat peraga kampanye (APK) di ruang publik agar dievaluasi soal keamanannya karena ada baliho roboh yang menyebabkan kecelakaan dengan korban anak tewas.

"KPAI melihat janganlah persoalan APK, seperti spanduk, baliho, dianggap sepele, karena risiko-nya kematian. Dan kita tahu tidak ada standar keamanan kalau memperhatikan aturan yang telah baku dalam pemasangan reklame dan media informasi publik," kata Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Jasra Putra mengatakan ada banyak kejadian terkait keberadaan APK yang merugikan ruang publik.

"Yang kita tahu, di setiap urusan tersebut, hak anak paling tertinggal. Padahal harus ditanggung oleh mereka (anak) dalam jangka panjang," katanya.

Pihaknya menuturkan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki aturan tentang pemasangan reklame dan media informasi di ruang publik.

"Namun dengan menjamur-nya APK yang tidak memperhatikan standar keamanan dalam aturan tersebut, menyebabkan korban terus berjatuhan sampai hari ini," kata Jasra Putra.

Baca juga: Bawaslu DKI bolehkan Satpol PP copot APK yang melanggar
Baca juga: Bawaslu Kota Bandung tegaskan larangan pasang APK di jalan layang


Pihaknya mencontohkan kasus teranyar, yakni seorang anak berinisial SR (18) meninggal dunia pasca tertimpa baliho yang roboh di Kebumen, Jawa Tengah, pada Rabu (10/1).

"Seorang siswi dalam rute pulang sekolah, harus merenggang nyawa karena tertimpa Alat Peraga Kampanye," kata Jasra Putra.

Peristiwa terjadi ketika SR yang berboncengan dengan Si (19) tengah melintas di jalur utama Kebumen - Banyumas, kemudian baliho seorang caleg tiba-tiba roboh.

Korban berusaha menghindari baliho yang roboh, namun kehilangan kendali, dan kemudian tertabrak oleh kendaraan yang melaju dari arah belakang korban.

SR meninggal dunia, sementara Si mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Satgas Bakesbangpol Mataram sehari tertibkan 1.000 APK
Baca juga: Bawaslu Jakbar dan PSI bahas baliho timpa pengendara
Baca juga: Bawaslu Jaksel segera cek APK bahayakan pengendara di kawasan Tebet