Den Haag (ANTARA) - Afrika Selatan pada Kamis (11/1) mengutuk Israel atas "aksi genosida" mereka di Gaza, dan meminta Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan perintah untuk menghentikan serangan tersebut.

Pada Kamis pagi, ICJ memulai sidang dengar pendapat selama dua hari untuk kasus yang diajukan oleh Afsel terhadap Israel atas "pelanggaran kewajibannya di bawah Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida)."

"Menjadi tugas saya untuk menyampaikan kepada pengadilan tentang aksi genosida yang mendorong permintaan mendesak ini untuk (diterapkannya) langkah-langkah sementara ..." terhadap pelanggaran Israel atas konvensi ini dengan "melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida," kata pengacara Afrika Adila Hassim.

"Tindakan-tindakan tersebut menunjukkan pola perilaku sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida" tambahnya.
Foto yang diambil pada 10 Januari 2024 menunjukkan bangunan yang hancur di kamp pengungsi Jabalia di Jalur Gaza utara. (Xinhua/Abdul Rahman Salama)


"Selama 96 hari terakhir, Israel telah menjadikan Gaza sebagai sasaran dari apa yang digambarkan sebagai salah satu kampanye pengeboman konvensional terberat dalam sejarah perang modern," kata Hassim. Para hakim ICJ dijadwalkan akan mendengarkan argumen Israel pada Jumat (12/1).

"Sebanyak 23.210 warga Palestina tewas oleh pasukan Israel dalam serangan terus-menerus selama tiga bulan terakhir," lanjutnya. "Saya meyakini, setidaknya 70 persen dari mereka adalah perempuan dan anak-anak. Sekitar 7.000 warga Palestina masih hilang, diduga tewas di bawah reruntuhan."

Afsel meminta agar ICJ mengambil "langkah-langkah sementara" untuk "melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kehancuran lebih lanjut, parah, serta tidak dapat diperbaiki di bawah Konvensi Genosida."

Dalam permohonannya, Afsel meminta badan peradilan PBB itu mengeluarkan perintah bahwa "Israel harus segera menghentikan operasi militernya di Gaza." Afsel juga menuntut Israel agar menyerahkan laporan mengenai kepatuhannya terhadap perintah tersebut satu pekan setelah perintah itu dikeluarkan.
Foto yang diambil pada 30 Desember 2023 ini menunjukkan Istana Perdamaian, gedung Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda. (Xinhua/Wang Xiangjiang)


Para hakim ICJ dijadwalkan akan mendengarkan argumen Israel pada Jumat (12/1).

Sejak Hamas melancarkan serangan mendadak ke Israel selatan pada 7 Oktober tahun lalu, sekitar 1.200 orang di Israel, termasuk 790 warga sipil, menurut otoritas Israel. Hamas menyandera 253 orang, dengan 132 orang saat ini masih ditahan di Gaza.

Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan bahwa jumlah warga Palestina yang tewas akibat agresi Israel bertambah menjadi 23.357 orang, dan sekitar 1,9 juta dari 2,3 juta penduduk di Gaza mengungsi akibat pengeboman Israel yang meluluhlantakkan seluruh permukiman.