KPK kembali periksa Dada Rosada
19 Agustus 2013 11:52 WIB
Walikota Bandung Dada Rosada melambaikan tangan saat akan dibawa menuju rutan Cipinang, dari gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8). Dada Rosada ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas upaya penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Walikota Bandung Dada Rosada dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan perkara di pengadilan Tipikor Bandung dalam kaitan perkara pemberian bantuan sosial.
"Siap, siap," kata Dada saat datang ke gedung KPK Jakarta, Senin.
Dada hari ini diperiksa sebagai tersangka yang merupakan penjadwalan ulang karena pada Jumat (16/8) Dada harus mengikuti rapat paripurna kota Bandung.
KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, lima di antaranya disangkakan sebagai pemberi suap yaitu Walikota Bandung Dada Rosada, mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung Herry Nuhayat, perantara pemberi suap Asep Triana, dan ketua organisasi masyarakat Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung.
Kelimanya disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut adalah mengenai orang yang memberikan hadiah kepada hakim sehingga mempengaruhi keputusan hakim atau pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sehingga mengakibatkan penyelenggara negara tersebut melakukan tindakan bertentangan dengan kewajibannya atau dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp750 juta.
Sedangkan penerima suap adalah hakim Setyabudi yang disangka melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan pasal-pasal tersebut adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Empat tersangka Setyabudi, Herry Nuhayat, Asep Triana, dan Toto Hutagalung sudah dipindahkan ke rumah tahanan Sukamiskin dan Kebonwaru dan disidang pada 15 Agustus 2013.
"Siap, siap," kata Dada saat datang ke gedung KPK Jakarta, Senin.
Dada hari ini diperiksa sebagai tersangka yang merupakan penjadwalan ulang karena pada Jumat (16/8) Dada harus mengikuti rapat paripurna kota Bandung.
KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, lima di antaranya disangkakan sebagai pemberi suap yaitu Walikota Bandung Dada Rosada, mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung Herry Nuhayat, perantara pemberi suap Asep Triana, dan ketua organisasi masyarakat Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung.
Kelimanya disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut adalah mengenai orang yang memberikan hadiah kepada hakim sehingga mempengaruhi keputusan hakim atau pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sehingga mengakibatkan penyelenggara negara tersebut melakukan tindakan bertentangan dengan kewajibannya atau dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp750 juta.
Sedangkan penerima suap adalah hakim Setyabudi yang disangka melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan pasal-pasal tersebut adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Empat tersangka Setyabudi, Herry Nuhayat, Asep Triana, dan Toto Hutagalung sudah dipindahkan ke rumah tahanan Sukamiskin dan Kebonwaru dan disidang pada 15 Agustus 2013.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013
Tags: