Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengisyaratkan bahwa pelaksanaan hukuman mati yang akan dilaksanakan pada 22 Agustus 2006 terhadap terpidana mati kasus Bom Bali I, yaitu Amrozi dan Ali Gufron, bisa jadi ditunda jika Peninjauan Kembali (PK) kepada Pengadilan Negeri Denpasar diajukan oleh pihak terpidana mati itu. "Pokoknya kita kontak terus dengan PN Denpasar. Kalau diajukan PK, maka eksekusi akan tertunda," kata Jaksa Agung di Istana Negara, Jakarta, Senin. Abdul Rahman menilai PK kepada PN Denpasar lebih efektif jika diajukan kuasa hukum Amrozi cs terlebih dahulu daripada kuasa hukum yang bersangkutan mengajukan permohonan pemindahan tempat sidang PK dari PN Denpasar ke PN Jakarta. Mahendra Data dari Tim Pembela Muslim (TPM) telah mengajukan permohonan pemindahan tempat sidang PK dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, ke PN di Jakarta. Mahendra mengatakan ia memang belum mengajukan permohonan PK ke PN Denpasar, namun pihaknya telah mengajukan permohonan pemindahan tempat sidang PK dari PN Denpasar ke PN di Jakarta kepada MA melalui PN Denpasar. Ia juga menyatakan ia tidak berniat untuk mengajukan PK sebelum permohonan tempat sidang tersebut dijawab oleh MA. "Dia (Amrozi cs, red) mengajukan PK, makanya kita kontak terus dengan PN Denpasar. Dia menggantungkan sendiri dengan permintaan MA untuk memindahkan PK-nya ke luar Denpasar. Mestinya dia jangan menunggu izin itu, PK saja dulu. Maunya dijawab dulu izin memindahkan PK-nya," kata Jaksa Agung. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menentukan waktu pelaksanaan eksekusi terhadap Amrozi dan Ali Gufron, yaitu pada 22 Agustus 2006, dan melalui Kejari Denpasar telah melayangkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tersebut kepada keluarga dua terpidana mati itu. Kejagung menyatakan eksekusi itu akan dilakukan pada 22 Agustus 2006, apabila sampai satu hari menjelang tanggal tersebut, pihak keluarga Amrozi tidak mengajukan PK.(*)