Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan telah melibatkan partisipasi publik.

"Perlu kami sampaikan bahwa sejak penyusunan di Badan Legilasi (Baleg), semua pihak terkait yang mengikuti dari awal undang-undang itu sudah diajak, baik saat pembahasan penyusunan di Baleg maupun pada saat setelah penyusunan disahkan di paripurna menjadi undang-undang inisiatif DPR RI, dibahas lagi oleh Komisi IX. Kami melanjutkan apa yang sudah menjadi proses yang sudah baik di Baleg,” katanya usai menghadiri Sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Melki yang juga Ketua Panitia Kerja RUU Kesehatan menyatakan dalam penyusunan UU Kesehatan, DPR RI telah menerapkan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) atau melibatkan partisipasi publik dengan melakukan diskusi, baik secara formal maupun informal.

Baca juga: Ketua DPR: Pengesahan RUU Kesehatan meningkatkan hak tenaga kesehatan

Keterangan tersebut disampaikan dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 130/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Gugatan judicial review dilayangkan Organisasi Profesi Kesehatan terhadap UU Kesehatan, terkait meaningful participation yang dianggap bahwa DPR RI kurang ataupun tidak mengajak keterlibatan dari banyak pihak.

Meski demikian, Melki secara tegas membantah hal tersebut karena sejak penyusunan dari Baleg sampai di Komisi IX telah melibatkan publik, baik secara formal maupun informal melalui diskusi intensif.

Baca juga: AHY : RUU Kesehatan tak jawab harapan dokter dan nakes

Penyusunan UU Kesehatan dalam prosesnya telah bercermin dari hasil catatan MK terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja sehingga melibatkan banyak partisipasi publik.

"Jadi, kalau kita cermati tadi itu dari data yang saya lihat itu sejak dari mulai di Baleg sampai di Komisi IX yang (rapat) formal saja rata-rata sudah lebih dari 3-4 kali itu (organisasi profesi) diundang ke Komisi IX. Belum lagi yang datang secara informal, maksudnya tidak pakai bicara mau ketemu atau tidak pakai undangan datang ke lokasi pembahasan di Komisi IX atau di luar kami lakukan, itu sudah berkali-kali,” ungkapnya.

Ia melanjutkan dalam penyusunan UU Kesehatan prosesnya telah bercermin dari hasil catatan MK terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja sehingga dalam prosesnya di lapangan telah melibatkan partisipasi publik lebih banyak

"Kami melihat bahwa dari segi kekuatan formil dari proses yang kami lalui, belajar dari catatan MK terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang kami dapatkan. Dari pesan MK itu kami laksanakan dalam pembahasan undang-undang ini, jadi, praktis catatan MK itu sudah kami laksanakan secara baik di lapangan untuk meaningful partisipasinya,” katanya menegaskan.

Baca juga: Kemenkes: UU Kesehatan amanatkan 107 aturan pelaksana