Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengupayakan agar 15 murid sekolah dasar (SD) swasta di Yogyakarta yang menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum guru mendapatkan layanan pendampingan psikologis.
"Koordinasi kami dengan UPTD PPA Yogyakarta untuk memastikan agar para korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. Pendampingan psikolog dapat membantu korban untuk mengatasi dampak psikologis yang dialaminya, sementara pendampingan hukum dapat membantu korban untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Nahar menuturkan korban yang mengalami kekerasan seksual, rentan merasa rendah diri, merasa takut, cemas, hingga depresi. Hal ini akan berpengaruh pada aspek belajar serta bersosialisasi di lingkungan.
Korban juga akan rentan mengalami secondary trauma terutama jika ada stigmatisasi dari masyarakat yang lebih cenderung akan menyalahkan korban.
Baca juga: Tujuh siswi SD korban pencabulan tidak alami perubahan perilaku
Dalam kasus ini, pencabulan diduga terjadi sejak Agustus sampai dengan Oktober 2023.
Pelaku melakukan tindak kekerasan seksual sembari menyodorkan senjata tajam ke korban. Selain itu, korban juga dipertontonkan video dewasa dan mengajarkan siswa menggunakan aplikasi yang menyediakan layanan pekerja seks komersial.
Sebelumnya, sebanyak 15 orang anak di sekolah dasar swasta di Yogyakarta, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru laki-laki berinisial NB (22).
Korban terdiri atas anak perempuan dan anak laki-laki dengan rentang usia 11 - 12 tahun.
Pelaku merupakan guru mata pelajaran content creator di sekolah tersebut.
Baca juga: Polisi tindaklanjuti laporan pelecehan guru pada siswi SD di Semarang
Baca juga: Siswi lain korban pelecehan seksual lapor polisi
KemenPPPA upayakan pendampingan psikologis korban kekerasan seksual
11 Januari 2024 16:47 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024
Tags: