Kemnaker: Penghargaan KASN beri semangat pengelolaan SDM Aparatur
11 Januari 2024 15:14 WIB
Menaker Ida Fauziyah (kanan) menerima penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Kamis (11/1/2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan dua penghargaan yang diraih Kemnaker dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi modal dan pelecut semangat untuk berkinerja lebih baik lagi, terutama dalam pengelolaan SDM Aparatur.
"Penghargaan ini bukan untuk saya, tetapi untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang saya cintai dan saya banggakan," ujar Menaker Ida dalam sambutannya di Jakarta, Kamis.
Pada Kamis (11/1) di Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan meraih dua penghargaan dari KASN, yaitu terkait Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN dengan predikat Sangat Baik dan penghargaan Maturitas Nilai Dasar, Nilai Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kemnaker dengan predikat Patuh.
Ida mengatakan penghargaan sistem merit dengan predikat sangat baik yang diraih itu merupakan bukti bahwa pengelolaan manajemen ASN di Kemnaker telah mengalami perubahan dan selalu berubah menjadi lebih baik.
Baca juga: Kemnaker: Program pemagangan upaya siapkan tenaga kerja kompeten
Baca juga: Kebakaran smelter, Menaker bakal sanksi Tsingshan jika tak patuhi K3
Ia menambahkan Kemnaker tidak hanya melaksanakan peraturan dan regulasi, tetapi juga melaksanakan prinsip-prinsip meritokrasi dalam birokrasi, yaitu prinsip pengelolaan SDM yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
"Penghargaan meritokrasi dengan predikat sangat baik yang meningkat nilainya dari periode sebelumnya ini menjadi tolok ukur keberhasilan dalam pengelolaan ASN di Kemnaker yang semakin baik," ucapnya.
Adapun terkait dengan penghargaan Maturitas Nilai Dasar, Nilai Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kemnaker, Menaker Ida menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi bukti bahwa budaya kerja Ber-AKHLAK telah diimplementasikan di Kemnaker.
Ia mengatakan bahwa penghargaan ini sangat penting mengingat saat ini banyaknya kasus kepegawaian yang ditangani dan diselesaikan, baik terkait dengan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang menyangkut korupsi, narkoba, radikalisme maupun rumah tangga, maupun mengenai netralitas ASN yang saat ini sedang marak menjelang diadakannya pesta demokrasi di Indonesia.
"Saya patut bersyukur, ASN Kemnaker memiliki kepatuhan yang sangat tinggi terhadap kode etik dan kode perilaku. Tetapi saya juga mewanti-wanti agar seluruh ASN Kemnaker tetap dan selalu menjaga netralitas dan mematuhi kode etik dan kode perilaku, agar terhindar dari sanksi dan hukuman disiplin yang akan mengganggu karier serta kinerja.
Dengan adanya penghargaan itu, ia pun mendorong agar kesejahteraan pegawai Kemnaker ditingkatkan, salah satunya melalui kenaikan Tunjangan Kinerja menjadi 80 persen yang saat ini masih berproses di Kementerian Keuangan.
"Saya harap dalam satu hingga dua bulan ke depan, peraturan penyesuaian tunjangan kinerja tersebut dapat ditetapkan dan dibayarkan kepada seluruh pegawai Kemnaker yang berhak mendapatkannya," ucapnya.*
Baca juga: Kemnaker kumpulkan data penyebab kecelakaan kerja di Morowali
Baca juga: Menaker: Kegiatan TKM Expo bentuk dukungan pemerintah kepada UMKM
"Penghargaan ini bukan untuk saya, tetapi untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang saya cintai dan saya banggakan," ujar Menaker Ida dalam sambutannya di Jakarta, Kamis.
Pada Kamis (11/1) di Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan meraih dua penghargaan dari KASN, yaitu terkait Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN dengan predikat Sangat Baik dan penghargaan Maturitas Nilai Dasar, Nilai Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kemnaker dengan predikat Patuh.
Ida mengatakan penghargaan sistem merit dengan predikat sangat baik yang diraih itu merupakan bukti bahwa pengelolaan manajemen ASN di Kemnaker telah mengalami perubahan dan selalu berubah menjadi lebih baik.
Baca juga: Kemnaker: Program pemagangan upaya siapkan tenaga kerja kompeten
Baca juga: Kebakaran smelter, Menaker bakal sanksi Tsingshan jika tak patuhi K3
Ia menambahkan Kemnaker tidak hanya melaksanakan peraturan dan regulasi, tetapi juga melaksanakan prinsip-prinsip meritokrasi dalam birokrasi, yaitu prinsip pengelolaan SDM yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
"Penghargaan meritokrasi dengan predikat sangat baik yang meningkat nilainya dari periode sebelumnya ini menjadi tolok ukur keberhasilan dalam pengelolaan ASN di Kemnaker yang semakin baik," ucapnya.
Adapun terkait dengan penghargaan Maturitas Nilai Dasar, Nilai Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kemnaker, Menaker Ida menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi bukti bahwa budaya kerja Ber-AKHLAK telah diimplementasikan di Kemnaker.
Ia mengatakan bahwa penghargaan ini sangat penting mengingat saat ini banyaknya kasus kepegawaian yang ditangani dan diselesaikan, baik terkait dengan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang menyangkut korupsi, narkoba, radikalisme maupun rumah tangga, maupun mengenai netralitas ASN yang saat ini sedang marak menjelang diadakannya pesta demokrasi di Indonesia.
"Saya patut bersyukur, ASN Kemnaker memiliki kepatuhan yang sangat tinggi terhadap kode etik dan kode perilaku. Tetapi saya juga mewanti-wanti agar seluruh ASN Kemnaker tetap dan selalu menjaga netralitas dan mematuhi kode etik dan kode perilaku, agar terhindar dari sanksi dan hukuman disiplin yang akan mengganggu karier serta kinerja.
Dengan adanya penghargaan itu, ia pun mendorong agar kesejahteraan pegawai Kemnaker ditingkatkan, salah satunya melalui kenaikan Tunjangan Kinerja menjadi 80 persen yang saat ini masih berproses di Kementerian Keuangan.
"Saya harap dalam satu hingga dua bulan ke depan, peraturan penyesuaian tunjangan kinerja tersebut dapat ditetapkan dan dibayarkan kepada seluruh pegawai Kemnaker yang berhak mendapatkannya," ucapnya.*
Baca juga: Kemnaker kumpulkan data penyebab kecelakaan kerja di Morowali
Baca juga: Menaker: Kegiatan TKM Expo bentuk dukungan pemerintah kepada UMKM
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
Tags: