Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta, Kamis.

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya tersebut merupakan upaya untuk memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan syarat legal berkendara

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini tersedia pada pukul 08.00 – 14.00 WIB. Berikut info lokasinya:
  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pusat BPK RI.
Bagi warga yang akan memanfaatkan layanan keliling ini diminta untuk membawa SIM dan KTP berikut fotokopi. Nanti setelah di lokasi gerai pemohon SIM akan diminta mengisi formulir permohonan serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Setelah seluruh syarat diikuti maka SIM baru langsung dicetak saat itu juga.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Kapolri minta Korlantas perkuat sosialisasi sistem merit poin tilang