Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya tersebut merupakan upaya untuk memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan syarat legal berkendara
Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini tersedia pada pukul 08.00 – 14.00 WIB. Berikut info lokasinya:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Barat di Mall Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pusat BPK RI.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Kapolri minta Korlantas perkuat sosialisasi sistem merit poin tilang