Ankara (ANTARA) - Kelompok pejuang Palestina, Hamas, menyebut penolakan AS atas gugatan dugaan genosida oleh Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) menunjukkan penghinaan terhadap hukum internasional.

Dalam sebuah pernyataan, Rabu, Hamas mengatakan pernyataan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengenai gugatan yang diajukan oleh Afrika Israel agar ICJ menyelidiki kejahatan genosida di Jalur Gaza adalah pengabaian terhadap hukum internasional dan upaya Amerika untuk menghalangi lembaga peradilan internasional dalam menjalankan perannya.

Hamas meminta AS untuk menghentikan kebijakannya, yang akan memperpanjang agresi dan genosida di Gaza.

Pada Selasa (9/1), AS mengatakan bahwa kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional adalah tidak pantas dan menggangu.

Menlu AS Antony Blinken mengatakan gugatan tersebut mengalihkan perhatian dunia dari upaya perdamaian dan keamanan.

Afrika Selatan mengajukan gugatan pada tanggal 29 Desember 2023 dan mengklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman kejahatan genosida, dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Turki, Bolivia, Yordania, dan Malaysia, antara lain, telah memberikan isyarat dukungan terhadap kasus ini.

Israel telah menggempur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Hamas pada 7 Oktober. Serangan Israel menewaskan sedikitnya 23.210 warga Palestina dan melukai 59.167 orang lainnya, menurut otoritas kesehatan Gaza.

Israel mengerahkan kekuatan militernya di Gaza setelah Hamas membunuh sekitar 1.200 warga Israel dalam serangan 7 Oktober.


Sumber: Anadolu

Baca juga: Israel intensifkan operasi militer terhadap Hamas dan Hizbullah
Baca juga: Menlu RI akan berbicara di ICJ terkait dugaan genosida Israel di Gaza
Baca juga: China menentang pelanggaran hukum internasional, termasuk di Gaza