Semarang (ANTARA News) - Kepolisian menetapkan dua tersangka dalam tenggelamnya KM Ita Kembang Jaya di perairan Pulau Panjang, Kabupaten Jepara, Kamis (15/8), yang masing-masing nahkoda kapal serta pemiliknya, kata Kapolda Jateng Irjen Pol Dwi Priyatno.
"Nahkoda kapal Subakri Bin Mashadi ditetapkan sebagai tersangka, pemilik kapal Subhkan Julianto juga sudah diperiksa," katanya di Semarang, Jumat.
Menurut Kapolda, nahkoda kapal nahas tersebut tidak memiliki surat kecakapan kapal untuk mengemudikannya.
Selain itu, lanjut dia, diperoleh informasi bahwa kapal yang terbalik tersebut ternyata juga sudah tidak memiliki izin beroperasi.
Kapal yang bukan diperuntukkan untuk mengangkut penumpang itu, kata dia, mengangkut melebihi kapasitas yang ditentukan.
"Kapal dinaiki sekitar 50 orang. Kapal ini mencari penumpang di sekitar Pulau Panjang setelah tradisi `Lomban`," katanya.
Dua tersangka yang ditetapkan itu, lanjut dia, akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Selain itu, polisi juga mengenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Ia menuturkan proses pencarian korban yang hilang masih akan terus dilakukan hingga sepekan ke depan.
"Masih ada anggota keluarga yang melapor keluarganya hilang," katanya.
Kapolda: dua tersangka kapal tenggelam di Jepara
16 Agustus 2013 15:26 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol. Dwi Priyatno (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013
Tags: