Ponpes tersebut memiliki beragam program yakni tahfidz Quran, tahsin Quran, tahfidz hadits, dan kajian kitab kuning, serta program tambahan meliputi pelatihan hadroh dan pelatihan pengurusan jenazah.
Ibnu mengatakan saat ini terdapat 40 warga binaan permasyarakatan (WBP) yang akan menjadi santri di ponpes tersebut.
"Tahap awal ini ada 40 santri yang kami assessment, dan nanti tiga bulan itu akan dievaluasi tentang proses pengajarannya, tentang pemahamannya, serta tingkat keilmuan, dari evaluasi itu nanti dari Kanwil Kemenag DKI Jakarta yang akan memberikan sertifikasi," kata Ibnu.
Ponpes itu pun telah terakreditasi di kantor Kemenag Jakarta Timur. Lalu, kurikulum dan pengajarnya itu mendapat verifikasi dari Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta.
"Berdasarkan akreditasi tersebut membuat program pendidikan keagamaan secara berjenjang di pondok pesantren ini adalah betul-betul di bawah pengendalian dan kontrol dari Kanwil Kemenag DKI Jakarta," ucapnya.
Pondok Pesantren ini, nantinya akan menjadi tempat yang tak hanya dapat memberikan pendidikan agama yang berkualitas, tetapi juga menjadi pusat pembinaan bagi para warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Cipinang.
Dia berharap dengan semakin banyak WBP yang mendalami pendidikan agama setelah bebas nanti menjadi sosok yang bermanfaat bagi agama, masyarakat, dan bangsa.
Menurut dia, sebelum diresmikan ponpes itu pihaknya bersama Rutan Cipinang melakukan verifikasi terhadap kurikulum dan tenaga pengajarnya.
"Untuk memberikan pendidikan keagamaan agar tidak 'kaku', maka kami melakukan verifikasi kurikulumnya dan tenaga pengajarnya (ustadz). Ustadz yang mengajar harus memiliki wawasan kebangsaannya harus clear sehingga para warga binaan, selain mendapatkan ilmu agama juga mendapat pembenahan akhlak," kata dia.
Cecep berharap warga binaan dapat mengamalkan ilmu setelah lulus dari ponpes tersebut.
Baca juga: Tim PORA dan Kumham DKI perketat pengawasan orang asing jelang Pemilu
Baca juga: Kanwil Kumham DKI apresiasi capaian100 persen kelurahan sadar hukum
Baca juga: Kanwil Kumham DKI kaji perlindungan HAM terkait pencemaran udara DKI