Oknum ormas diduga pemeras pedagang Tanah Abang
15 Agustus 2013 22:25 WIB
Suasana Jalan Kebon Jati dengan wajah baru bersih dan rapi seusai penertiban PKL, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (13/8). Pemprov DKI Jakarta memindahkan PKL ke gedung Blok G Tanah Abang dengan menggratiskan selama 6 bulan biaya sewa. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menduga oknum anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) terlibat pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ada pengakuan dari salah oknum anggota ormas yang memerintahkan petugas keamanan menarik iuran dari PKL," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan di Jakarta, Kamis.
Herry menjelaskan awalnya petugas mengamankan 48 orang yang diduga melakukan aksi premanisme dengan memalak PKL di Pasar Tanah Abang.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua dari 48 orang pemuda sebagai tersangka berinisial NA dan FA.
Kedua tersangka yang berprofesi sebagai petugas keamanan di Pasar Blok B Tanah Abang itu, dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Berdasarkan pengakuan salah satu pemuda dari ormas yang diamankan petugas itu, Herry mengungkapkan ada oknum ormas lainnya yang memerintahkan kedua tersangka memungut iuran liar kepada PKL.
"Dari keterangan seorang saksi, kita dapat keterangan ada anggota lain ternyata yang memerintahkan penarikan iuran itu," ujar Herry.
Herry menuturkan tersangka NA dan FA menjadi "tangan kanan" oknum Satuan tugas (Satgas) sebuah ormas berinisial N, H dan F dengan memerintahkan mengelola lahan parkir di Pasar Tanah Abang.
"H sudah ditangkap anggota Polsek Metro Tanah Abang," ungkap Herry.
"Ada pengakuan dari salah oknum anggota ormas yang memerintahkan petugas keamanan menarik iuran dari PKL," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan di Jakarta, Kamis.
Herry menjelaskan awalnya petugas mengamankan 48 orang yang diduga melakukan aksi premanisme dengan memalak PKL di Pasar Tanah Abang.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua dari 48 orang pemuda sebagai tersangka berinisial NA dan FA.
Kedua tersangka yang berprofesi sebagai petugas keamanan di Pasar Blok B Tanah Abang itu, dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Berdasarkan pengakuan salah satu pemuda dari ormas yang diamankan petugas itu, Herry mengungkapkan ada oknum ormas lainnya yang memerintahkan kedua tersangka memungut iuran liar kepada PKL.
"Dari keterangan seorang saksi, kita dapat keterangan ada anggota lain ternyata yang memerintahkan penarikan iuran itu," ujar Herry.
Herry menuturkan tersangka NA dan FA menjadi "tangan kanan" oknum Satuan tugas (Satgas) sebuah ormas berinisial N, H dan F dengan memerintahkan mengelola lahan parkir di Pasar Tanah Abang.
"H sudah ditangkap anggota Polsek Metro Tanah Abang," ungkap Herry.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013
Tags: