Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang pleno khusus dengan agenda penyampaian laporan tahunan 2023 dan pembukaan masa sidang tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (10/1).

"Sidang akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring)," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Sidang pleno khusus diselenggarakan sebagai forum keterbukaan MK untuk menyampaikan informasi secara transparan kepada publik, sebagaimana diatur pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

"Pasal 13 UU MK berkenaan dengan kewajiban menyampaikan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus serta pengelolaan keuangan, kinerja, dan tugas administrasi lainnya sepanjang tahun 2023," jelas Fajar.

Baca juga: Sederet peristiwa menonjol 2023 di Mahkamah Konstitusi

Kemudian, bersamaan dengan pembukaan masa sidang tahun 2024, Ketua MK Suhartoyo akan meluncurkan buku Laporan Tahunan MK Tahun 2023 bertajuk "Kalibrasi Tafsir Konstitusi".

Buku tersebut memaparkan seluruh peristiwa penting sepanjang tahun 2023, penanganan perkara konstitusi, serta berbagai upaya MK meningkatkan integritas, inovasi, dan kesadaran berkonstitusi.

"Terakhir, MK juga sebagai gerbang terakhir dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu, menyampaikan berbagai persiapan yang telah dilakukan jelang pesta demokrasi pada 2024," sambung Fajar.

Baca juga: Ketua MK ingatkan MKMK permanen untuk menjaga independensi

MK berharap hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi melalui sidang pleno khusus yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB itu. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga dan membersamai kiprah MK ke depan.

"Dalam rangka merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi," imbuhnya.

Fajar menambahkan sejumlah pimpinan kementerian/lembaga negara telah diundang untuk hadir. Selain itu, mitra dan pemangku kepentingan MK juga turut diundang guna hadir secara luring maupun daring.

"Sidang dapat disaksikan secara daring oleh masyarakat melalui live streaming (siaran langsung) Youtube Mahkamah Konstitusi RI," jelas Fajar.

Baca juga: Ratusan massa tuntut keadilan untuk Anwar Usman