Jakarta (ANTARA News) - Bahan-bahan pembuat (prekursor) narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cipinang Jakarta pada Selasa (6/8) adalah milik terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman.

"Prekursor narkotika benar milik warga binaan, Freddy Budiman, yang dititipkan kepada warga binaan lain bernama Tjetjep Setiawan alias Asiong, sebelum Freddy dipindah ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada 29 Juli 2013," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Tjetjep memindahkan prekursor shabu-shabu ke gudang pertukangan di Gedung Balai Latihan Kerja Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang pada 30 Juli 2013.

"Dan pada 3 Agustus, warga binaan atas nama Wilson yang merupakan pemuka pertukangan telah memindah bahan-bahan pembuat narkotika itu ke gudang pertukangan atau balai latihan kerja," jelasnya.

Prekusor shabu-shabu itu, lanjut dia, dapat masuk ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang melalui kiriman paket untuk Freddy Budiman, khususnya dari tamu-tamu dia.

Saat menyampaikan hasil investigasi di Lapas Cipinang, Amir menjelaskan pula bahwa ruang kerja Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Cipinang, Abner Jolando, dijadikan sebagai tempat transit sementara paket prekusor narkotika itu.

"Terbukti bahwa warga binaan lainnya, Yudi Prasetyo alias Haryanto, mendapat bahan baku utama sebesar lima kilogram untuk diproduksi menjadi shabu-shabu menjadi antara 1,5-2 kilogram," ungkap Amir.

Amir menambahkan pembuatan shabu-shabu di Lapas Narkotika Cipinang dilakukan secara rahasia pada malam hari di dalam blok hunian.