Polisi ungkap komplotan penjual mobil bodong asal Pati
9 Januari 2024 10:53 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengecek mobil yang diamankan dari para penadah asal Pati di Mapolda Jateng di Semarang, Selasa. ANTARA/I.C. Senjaya.
Semarang (ANTARA) - Polisi mengungkap komplotan penjual mobil tanpa dokumen legal yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama "Lengek Squad" yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa mengatakan, mobil-mobil bodong tersebut yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil tindak pidana fidusia.
Bersama lima tersangka yang ditangkap, polisi juga mengamankan belasan mobil berbagai merek yang merupakan hasil kejahatan tersebut.
Ia menjelaskan modus para pelaku dilakukan dengan cara membeli mobil-mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya.
Mobil-mobil tersebut, lanjut dia, kemudian dijual kembali dengan harga di bawah harga pasar tanpa dokumen yang lengkap.
"Para pelaku ini membeli mobil-mobil di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian di kumpulkan di Pati," katanya.
Komunitas "Lengek Squad" sendiri memiliki sekitar 30 orang anggota.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh komplotan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian.
Baca juga: Polres Metro Jaktim tangkap pelaku penganiayaan di Pasar Kramat Jati
Baca juga: Polres Agam-Sumbar tangkap pengedar uang palsu yang beli secara daring
Baca juga: Anggota Polres Rokan Hilir kawal 2 kontainer surat suara Pemilu
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa mengatakan, mobil-mobil bodong tersebut yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil tindak pidana fidusia.
Bersama lima tersangka yang ditangkap, polisi juga mengamankan belasan mobil berbagai merek yang merupakan hasil kejahatan tersebut.
Ia menjelaskan modus para pelaku dilakukan dengan cara membeli mobil-mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya.
Mobil-mobil tersebut, lanjut dia, kemudian dijual kembali dengan harga di bawah harga pasar tanpa dokumen yang lengkap.
"Para pelaku ini membeli mobil-mobil di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian di kumpulkan di Pati," katanya.
Komunitas "Lengek Squad" sendiri memiliki sekitar 30 orang anggota.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh komplotan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian.
Baca juga: Polres Metro Jaktim tangkap pelaku penganiayaan di Pasar Kramat Jati
Baca juga: Polres Agam-Sumbar tangkap pengedar uang palsu yang beli secara daring
Baca juga: Anggota Polres Rokan Hilir kawal 2 kontainer surat suara Pemilu
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: