Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengimbau warga pendatang yang hendak menetap di Jakarta untuk mengikuti seluruh aturan yang diterapkan daerah khusus ibukota itu.
"Kota Jakarta tidak tertutup bagi warga daerah yang sekadar ingin berkunjung ke Jakarta. Akan tetapi, kalau mau menetap di sini, wajib mengikuti semua peraturan yang berlaku di sini. Jangan sampai melanggar," kata Ahok di Balai Kota di Jakarta Pusat, Rabu.
Ahok mengingatkan jika ingin menetap atau menjadi warga DKI, harus mengikuti seluruh aturan yang ada, termasuk aturan administrasi kependudukan. Jika tidak, lanjut dia, harus siap dikenai tindak pidana.
Bagi Ahok, yang menjadi masalah adalah jika warga daerah yang datang ke Jakarta tanpa memiliki pekerjaan, keahlian, dan jaminan tempat tinggal, kemudian akhirnya menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), misalnya pengemis atau gelandangan.
"Atau, kalau tidak menjadi pengemis, menjadi pedagang kaki lima (PKL) dengan membuka lapak-lapak jualan di pinggir-pinggir jalan Ibu Kota. Menjadi pengemis atau pun PKL sama-sama menimbulkan masalah baru di Ibu Kota," ujar Ahok.
Sementara itu, terkait dengan operasi yustisi kependudukan, Ahok mengaku tidak lagi menginginkan razia kartu tanda penduduk (KTP) dengan mendatangi rumah-rumah warga.
"Kalau tidak memiliki KTP DKI, tettapi mampu membayar tempat tinggal dan punya pekerjaan, kami persilakan untuk menetap di Jakarta dengan jaminan tidak akan ditangkap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI," tutur Ahok.
Ahok menegaskan bahwa operasi yustisi kependudukan yang dilaksanakan oleh Pemprov DKI saat ini diarahkan bagi orang-orang yang memang melanggar peraturan daerah (perda), seperti berdagang di badan jalan atau trotoar.
"Kebijakan tersebut bukan berarti Pemprov DKI melarang warga daerah untuk mencari nafkah di Ibu Kota, melainkan memberikan batasan sehingga Jakarta menjadi kota yang taat hukum," tambah Ahok.
Ikuti aturan jika mau menetap di Jakarta
14 Agustus 2013 19:54 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (ANTARA/Ismar Patrizki)
Pewarta: Rr Cornea Khairany
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Tags: