Jakarta (ANTARA/JACX) – Calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto menyebut Indonesia tidak pernah gagal bayar utang luar negeri.

Klaim tersebut disampaikan oleh Prabowo pada acara debat ketiga Pilpres 2024 yang mengusung tema pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik bertempat di Jakarta pada Ahad, (7/1/2024).

Berikut pernyataan Prabowo:

“Mengenai utang luar negeri, Indonesia sekarang utang luar negeri kita, sebagai rasio perbandingan terhadap produk domestik bruto kita salah satu terendah di dunia. Jadi itu masih berada di sekitar 40 persen. Kita tidak pernah default, kita tidak pernah gagal utang,”

Namun, benarkah Indonesia tidak pernah gagal bayar utang luar negeri?

Penjelasan:

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Indonesia tak pernah mengalami gagal bayar utang atau default sepanjang sejarah.

“Alhamdulillah dalam sejarah Indonesia tidak pernah default atau gagal bayar utang,” kata Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan, dilansir dari ANTARA.

Deni menyinggung informasi yang ramai dibicarakan belakangan. Ia membenarkan utang pemerintah saat ini mencapai tingkat tertinggi sejak Indonesia merdeka pada 1945, sebagaimana yang disampaikan oleh Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK). Namun, Deni menjelaskan pernyataan JK tidak lengkap.

“Selama APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kita defisit, artinya pendapatan kita masih lebih kecil dari belanja, maka nominal utang kita meningkat. Jadi, pernyataan itu berlaku sejak zaman Presiden Soekarno,” jelas dia.

Selain itu, Deni menjamin bahwa Pemerintah Indonesia saat ini bisa mengelola utang dengan baik. Hal itu tercermin dari posisi utang yang masih lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Posisi utang pemerintah per April 2023 tercatat sebesar Rp7.849,89 triliun. Jumlah tersebut turun Rp28,19 triliun dari Maret 2023 yang tercatat sebesar Rp7.879,07 triliun. Dengan demikian, rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 38,15 persen.

Catatan tersebut masih berada di bawah batas aman atau thresold rasio utang pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa rasio utang maksimal 60 persen dari PDB dan defisit APBN maksimal 3 persen dari PDB.

Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 18 media di Indonesia.