Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan revisi peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang bertujuan untuk meningkatkan nilai investasi akan dilakukan dengan tetap menjaga kepentingan nasional.

"Kita punya kepentingan nasional untuk menjaga para pengusaha dan investor nasional, tapi kita juga tidak proteksionisme," katanya di Jakarta, Selasa.

Hatta mengatakan revisi DNI juga akan mempertimbangkan kekuatan daya saing nasional dalam menghadapi penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015 dan persaingan bebas dalam lingkungan global.

"Kita akan menghadapi ketentuan Masyarakat Ekonomi ASEAN dimana sektor jasa harus sudah sekian persen terbuka. Tentu itu dengan DNI kita belum `match` sehingga harus kita perbaiki," katanya.

Untuk itu, Hatta memastikan revisi tersebut tidak akan membuka keran sebesar-besarnya bagi investor asing, meskipun revisi DNI bertujuan untuk mendorong pertumbuhan nilai investasi.

"Kita harapkan revisi untuk mendongkrak investasi kita, tapi jangan dibuka habis-habisan, karena kita harus menjaga kepentingan nasional," tuturnya.

Deputi Bidang Koordinator Perniagaan dan Kewirausahaan Edy Putra Irawady menambahkan saat ini finalisasi draf revisi DNI sedang dilakukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), setelah dibahas di Kementerian Koordinator Perekonomian.

Menurut dia, salah satu hasil pembahasan draf revisi tersebut adalah mengenai kemungkinan adanya pembatasan atau penutupan usaha asing atas kepemilikan dalam sektor tembakau dan minuman beralkohol.

"Usaha yang diusulkan ditutup seperti pengolahan tembakau dan pembenihan tembakau, tapi pertimbangannya adalah bagaimana jika nantinya mereka melakukan akusisi atau merger," katanya.

Selain itu, Edy menyebutkan, pemerintah juga akan membuka akses masuk bagi investor asing di sektor minyak dan gas, farmasi, pendidikan serta jasa transportasi dalam revisi DNI tersebut.

Menurut rencana, revisi DNI yang juga bertujuan untuk mendorong penanaman modal asing untuk masuk ke kawasan timur Indonesia, dapat selesai pada triwulan III-2013.
(S034/Z003)