Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta memberikan tur gratis ke dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta kepada 27 anak SMA se-Jakarta Utara, Sabtu.

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta Akhmad Sobirin Soleh di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa Kelompok Kerja Jurnalis Jakarta Utara (JJU) membawa puluhan anak SMA se-Jakut untuk praktik pelatihan jurnalistik, JJU Mengajar 2023.
"Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga menurunkan empat personel dari penyuluh hukum dan perancang peraturan perundang-undangan untuk mendampingi peserta JJU Mengajar selama tur, dan eksplorasi ruang-ruang kegiatan anak binaan LPKA Jakarta serta mewawancarai petugas maupun anak binaan," kata Sobirin.

Pada tahun 2024, kata Sobirin, akan kembali melanjutkan kegiatan-kegiatan pendidikan formal dan pendidikan informal terhadap anak binaan LPKA Kelas II Jakarta.
Ia mengatakan bahwa pendidikan formal kepada anak binaan berupa kerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terkait dengan kegiatan Kelompok Belajar (Kejar) Paket A, Paket B, dan Paket C setara dengan tingkat SD, SMP, SMA di luar lapas.

Sementara itu, pendidikan informal yang diberikan kepada anak binaan berupa kegiatan budi daya perikanan dan pertanian, sablon, menjahit, pembuatan roti, dan kegiatan lain-lain.
"Yang sudah berjalan adalah kegiatan PKBM, yaitu Kejar Paket A, Paket B, dan Paket C. Untuk kegiatan keterampilan, kami menyesuaikan dengan postur anggaran yang ada," kata Sobirin.

Sobirin berharap pada bulan Februari 2024 sudah terlaksana kegiatan keterampilannya.

Ia menyebutkan jumlah anak binaan yang ada di LPKA Kelas II Jakarta saat ini sebanyak 81 orang. Mereka ditempatkan di 24 kamar dengan kapasitas antara empat dan lima orang.

Baca juga: 14 anak binaan Lapas Ternate dapat remisi di HUT Proklamasi
Baca juga: Lapas anak Palembang raih penghargaan KPAI 2023


Selanjutnya, daya tampung maksimal LPKA Kelas II Jakarta sebanyak 125 orang. Pada masing-masing kamar itu, penempatan anak binaan dilakukan berdasarkan kategori usia untuk meminimalisasi kejadian-kejadian perbedaan usia yang sangat jauh sehingga mengurangi tindakan-tindakan dan pelanggaran-pelanggaran yang ada di dalam.

"Ini lapas khusus anak-anak, perbedaan yang paling signifikan dengan lapas dewasa yang pasti terkait dengan penempatan yang tidak boleh melebihi kapasitas. Kedua, terkait perlakuan yang pasti kami membedakan dengan tahanan dewasa," kata Sobirin.

Oleh karena itu, dia menekankan kepada seluruh jajaran bahwa mereka adalah orang tua ataupun wali anak binaan di tempat tersebut.

Warga binaan LPKA Kelas II Jakarta juga antusias diberi kesempatan berbincang-bincang dengan peserta JJU Mengajar, di antaranya AR (18), terdakwa kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa orang di kawasan Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara.

Karena mereka masih dalam kategori anak, perbincangan dengan peserta JJU Mengajar bisa sedikit 'mengobati' rasa kangen dengan keluarga di rumah.
"Jadi, tidak terlalu kepikiran dengan orang tua yang ada di luar," kata AR.

Turut hadir dalam kesempatan itu Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Chabib Susanto dan Elli Sabarijani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tengku Adjuanasah, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Sukoco Hendarto, sejumlah pelajar dari berbagai sekolah di Jakarta.