KPU bentuk tim supervisi daftar pemilih
13 Agustus 2013 00:44 WIB
PKetua KPU Husni Kamil Manik (tengah) bersama Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (24/6). Rapat tersebut membahas soal perkembangan tahapan pemilu tahun 2014 seperti daftar pemilih dan hasil daftar calon legislatif sementara. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf) ()
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum membentuk tim supervisi untuk daerah-daerah yang belum secara maksimal melakukan pencocokan dan penelitian guna menyusun rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS).
"Kami membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap daerah-daerah yang masih kurang dalam mengirimkan DPS ke kami (KPU Pusat), seperti Provinsi Papua, Papua Barat dan Maluku Utara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin.
Sejumlah provinsi belum memberikan data DPS dari seluruh wilayah di daerahnya karena beberapa hal. Husni menilai kelemahan pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau penyampaian DPS itu bisa terjadi karena hal teknis maupun berkaitan dengan sumber daya manusia (petugas).
"Itu bisa terjadi karena KPU di daerah kekurangan tenaga petugas di lapangan, keterbatasan sarana dan prasarana, atau juga keterbatasan jaringan telekomunikasi di sana," lanjutnya.
Terhadap daerah yang kesulitan melakukan penyusunan DPS karena keterbatasan jaringan telekomunikasi, dia mengatakan hal itu dapat ditarik ke Pusat untuk kemudian disusun di Jakarta.
Sementara itu, Komisoner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan saat ini petugas KPU sedang menyusun data daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilakukan dengan mendasarkan pada masukan dari masyarakat.
Hasil DPSHP itu sendiri akan diumumkan KPU pada 16 Agustus, untuk selanjutnya dibuka masukan dan usulan dari masyarakat selama tujuh hari yaitu 17 - 23 Agustus.
Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkewajiban untuk menyalin dan melakukan rekapitulasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat tersebut. Kemudian, setelah itu dilakukan verifikasi untuk memeriksa kebenaran DPS itu.
Masukan dan tanggapan dari masyarakat itu dapat berupa perbaikan penulisan identitas atau data diri pemilih, penghapusan atau pencoretan nama pemilih yang tidak lagi memenuhi persyaratan, mendaftarkan pemilih ke DPS karena belum terdaftar, atau mendaftarkan pemilih ke DPS karena perubahan status anggota TNI/Polri menjadi status sipil, kata Ferry. (F013/Z002)
"Kami membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap daerah-daerah yang masih kurang dalam mengirimkan DPS ke kami (KPU Pusat), seperti Provinsi Papua, Papua Barat dan Maluku Utara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin.
Sejumlah provinsi belum memberikan data DPS dari seluruh wilayah di daerahnya karena beberapa hal. Husni menilai kelemahan pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau penyampaian DPS itu bisa terjadi karena hal teknis maupun berkaitan dengan sumber daya manusia (petugas).
"Itu bisa terjadi karena KPU di daerah kekurangan tenaga petugas di lapangan, keterbatasan sarana dan prasarana, atau juga keterbatasan jaringan telekomunikasi di sana," lanjutnya.
Terhadap daerah yang kesulitan melakukan penyusunan DPS karena keterbatasan jaringan telekomunikasi, dia mengatakan hal itu dapat ditarik ke Pusat untuk kemudian disusun di Jakarta.
Sementara itu, Komisoner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan saat ini petugas KPU sedang menyusun data daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilakukan dengan mendasarkan pada masukan dari masyarakat.
Hasil DPSHP itu sendiri akan diumumkan KPU pada 16 Agustus, untuk selanjutnya dibuka masukan dan usulan dari masyarakat selama tujuh hari yaitu 17 - 23 Agustus.
Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkewajiban untuk menyalin dan melakukan rekapitulasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat tersebut. Kemudian, setelah itu dilakukan verifikasi untuk memeriksa kebenaran DPS itu.
Masukan dan tanggapan dari masyarakat itu dapat berupa perbaikan penulisan identitas atau data diri pemilih, penghapusan atau pencoretan nama pemilih yang tidak lagi memenuhi persyaratan, mendaftarkan pemilih ke DPS karena belum terdaftar, atau mendaftarkan pemilih ke DPS karena perubahan status anggota TNI/Polri menjadi status sipil, kata Ferry. (F013/Z002)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013
Tags: