Mangapura (ANTARA News) - Kepolisian Resor Badung, Bali, tengah menyelidiki kasus penipuan melalui media sosial Facebook, Selasa (6/8) lalu.

"Akibat penipuan tersebut I Gede Ardika Putra (44) asal Desa Denbantes, Kecamatan Tabanan, mengalami kerugian sebesar Rp300 juta," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Badung Ajung Komisaris Besar I Made Dina di Mangapura, Senin.

Awalnya Ardika Putra yang asal Tabanan berkenalan melalui Facebook dengan Ni Putu Parasati (39), perempuan asal Desa Madewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.

Setelah lama berkenalan Parasati mengaku memiliki bisnis angkutan (travel) dan ingin mengajak korban untuk bekerja sama dengan investasi awal Rp300 juta dan berhak mendapatkan keuntungan satu persen dari jumlah uang tersebut.

Setelah dua hari melakukan transfer uang di sebuah lokasi penukaran uang di Kabupaten Badung, Ardika merasa tertipu lalu melapor ke Polres Badung.

Saat melapor I Gede Ardika Putra membawa saksi pertama Ni Putu Yasmiati (40), saksi kedua I Ketut Ariani, dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.