Banda Aceh (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mendesak Kapolda Aceh yang baru Irjen Pol Achmad Kartiko dapat menuntaskan perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel dan beasiswa Pemerintah Aceh karena sudah berjalan empat tahun.

"Sejak seminggu setelah dilantik Kapolda Aceh sudah kita desak untuk menuntaskan perkara korupsi ini. Kepastian hukum menjadi taruhan bagi jajaran Polda Aceh, termasuk jabatan Kapolda Aceh, apalagi sudah empat Kapolda berganti, tetapi belum selesai," kata Alfian dalam konferensi pers, di Banda Aceh, Jumat.

Alfian melihat, dua perkara korupsi tersebut sampai saat ini belum tuntas karena penyelidikannya tidak serius. Padahal, kasus tersebut sudah menjadi atensi publik, KPK, dan Mabes Polri.

"Termasuk terakhir ada membangun kesepahaman antara Kejati dan Polda Aceh terhadap kasus ini. Tetapi, kelihatannya tidak ada hasil sampai saat ini," ujarnya.

Alfian menegaskan, penting bagi Kapolda Aceh untuk memprioritaskan kasus korupsi beasiswa dan wastafel tersebut karena aktornya sudah diketahui publik, serta memastikan bahwa perkara itu tidak dipengaruhi elite politik.

Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Aceh yang bersumber dari dana APBA (refocusing COVID-19) dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar melalui Dinas Pendidikan Aceh pada 2020.

Sementara pada kasus korupsi beasiswa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,3 miliar, Polda Aceh telah menetapkan 11 tersangka, tetapi baru dua orang yang berkasnya dinyatakan lengkap (P-21).