Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten meringkus tiga pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewakan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap itu berinisial EW (38) warga Kota Tangerang, EK (43) dan NA (40) warga Kabupaten Tangerang.

"Jadi ketiga orang pelaku ini berbeda-beda perannya. EW yang berperan sebagai penyewa dan juga tersangka utama. Kemudian bekerja sama dengan EK dan NA," tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya laporan terhadap korban berinisial AH terkait tindak pidana penggelapan pada 24 November 2023 lalu kepada pihaknya.

Kemudian, atas laporan tersebut, jajaran Polsek Pasar Kemis melakukan penyelidikan kasus itu hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pada tanggal 27-29 Desember 2023 di wilayah hukumnya itu.

Selain ketiga tersangka, pada penangkapan itu tim Satreskrim Polsek Pasar Kemis juga dapat mengamankan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak tujuh unit dengan satu unit jenis minibus merek Toyota New Avanza dan enam unit Pick Up.

"Kalau total pengungkapan sebenarnya ini ada 14 mobil, tapi barang bukti yang berhasil disita baru sebanyak tujuh unit, sisanya masih dilakukan pengejaran," katanya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penipuan dan penggelapan dengan modus gadai kendaraan rental itu baru dilakukannya pertama kali. Dengan komisi hasil gadai kendaraan sebesar 10 persen dari nilai kendaraan yang digadaikan.

"Pelaku meyakinkan penerima gadai bahwa mobil tersebut jelas dan resmi dan hanya digadai sementara dengan kisaran Rp25-30 juta per kendaraan," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nurdiansyah menerangkan pelaku EW merupakan pemain baru tipu gelap modus gadai kendaraan rental. Karena dalam aksi tersebut, pelaku menggunakan pihak lain untuk mencari orang yang menerima gadai kendaraan yang dia sewa dari sejumlah pengusaha jasa angkutan barang.

Aksi penipuannya itu juga diketahui berjalan selama enam bulan dan baru diketahui pemilik mobil setelah pembayaran sewa mobil yang dibayarkan bulanan mandek.

"Karena tersangka EW ini memutar uang hasil gadai untuk dibayarkan sewa ke pemilik mobil. Setelah pembayaran tersendat, pemilik mobil sadar bahwa mobilnya digadaikan ke pihak lain yang juga warga Pasar Kemis," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku EW ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, sementara dua pelaku mediator yang turut serta memasarkan gadai kendaraan rental ditetapkan pasal 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kenapa 481, bukan 480. Karena 480 itu kalau membantu sekali, sementara dua pelaku M dan N ini menggadaikan kendaraan berkali-kali," kata dia.