Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerapkan layanan digital (e-court) untuk memudahkan masyarakat menjalani proses peradilan sehingga bisa menghemat biaya dan waktu.
Heru menyampaikan soal e-court ini ketika menghadiri acara "Refleksi Kinerja Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tahun 2023" di Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

"Menurut saya e-court bisa mengurangi jumlah orang yang berkunjung secara fisik ke kantor pengadilan tinggi. Saya berharap e-court dapat disosialisasikan secara berkala di berbagai wadah digital (platform) agar warga Jakarta lebih mengenal pembaruan sistem ini," kata Heru di Jakarta, Jumat.

Heru mengapresiasi atas terselenggara laporan tahunan kinerja Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan jajarannya sebagai bentuk transparansi sistem pengadilan di Indonesia.
E-court merupakan bentuk layanan pengadilan kepada masyarakat untuk pendaftaran perkara, pembayaran uang perkara, pemanggilan para pihak persidangan, dan persidangan yang dilakukan secara daring.

Heru menyebut Pemprov DKI Jakarta akan terus mendukung upaya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam melakukan inovasi sistem pengadilan modern melalui fasilitas e-court.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara elektronik, yang mengimbau semua jenis perkara dapat dilakukan secara e-court.

Terkait laporan kinerja peradilan, Heru mengatakan hal ini bisa menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terkait kinerja penegakan hukum di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Heru mewakili Pemprov DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya atas kerja sama yang telah terjalin selama 2023.

Pertemuan itu juga menjadi salah satu momentum untuk memperkuat sinergi antara Forkopimda dengan penegak hukum di Provinsi DKI Jakarta demi terciptanya Jakarta yang aman, damai, dan sejahtera.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI tolak banding Mario Dandy dan Shane Lukas
Baca juga: PT DKI perkuat putusan PN Jaksel atas vonis Kuat Ma’ruf
Baca juga: Komnas HAM: Putusan Pengadilan Tinggi DKI cegah pelanggaran HAM