Serang (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot berhasil menangkap pelaku pencurian bersinisal DN (25) spesialis toko Alfamart dan Indomaret pada, Kamis. Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, di Serang, Banten, kamis, mengatakan lokasi pencurian terjadi di dalam toko Alfamart yang beralamat di Cipare, Kecamatan Serang, dan Toko Indomaret Jalan Kh.Abdul Latief, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

"Pelaku berhasil di tangkap pada Kamis dini hari mengamankan pelaku di dalam toko Alfamart," katanya.

Kapolresta mengatakan, pelaku berinisial DN merupakan Pandeglang yakni seorang residivis yang pernah melakukan aksi pencurian yang serupa.

"Dan sekarang pelaku sedang dalam proses penyelidikan pihak penyidik Polsek Serang."ujarnya.

Pelaku mengaku juga pernah mengambil barang-barang milik Alfamart dan Indomaret di lokasi yang berbeda, namun masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.

Dan barang yang berhasil di ambil oleh pelaku diantaranya rokok berbagai macam merek sehingga pemilik minimarket mengalami kerugian puluhan juta akibat perbuatan DN tersebut.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Suharya, menambahkan bahwa pelaku di jerat dalam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Hukuman lima tahun penjara.

"Saat ini terduga pelaku DN sedang dalam proses penyidikan untuk pengembangan kemungkinan melakukan pencurian di lokasi yang lain," katanya.