Sambas, Kalbar, (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Kepegawaian Daerah kota setempat melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya menambah masa cuti Lebaran tahun 2013.
"Jika, Senin (11/8) masih ditemukan PNS yang bolos di hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama, maka PNS tersebut terancam sanksi tegas," kata Kepala Bidang Disiplin BKD Kota Pontianak Uray Dwi Koryadi saat dihubungi di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, nasib PNS yang bolos di hari pertama kerja, tergantung hasil rapat tim inspeksi mendadak besok (Senin-red). "Apakan diberikan sanksi administrasi atau sanksi lainnya," ujar Uray.
Menurut Uray, hal itu dilakukan untuk mewujudkan disiplin PNS, terutama yang ditempatkan di bagian pelayanan publik.
Uray menambahkan, dalam surat edaran yang telah disampaikan, jelas tidak ada toleransi terhadap PNS menambah masa cuti. Namun jika berhalangan yang bersangkutan bisa melaporkan dengan melampirkan surat keterangan atau memang telah mengajukan cuti sebelumnya.
"Kami akan melakukan inspeksi mendadak selama tiga hari berturut-turut setelah aktif kembali, dengan berakhirnya cuti bersama Lebaran," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Mulyadi menyatakan, libur sekolah di kota itu selama 11 hari, mulai tanggal 3 - 13 Agustus, atau tanggal 14 Agustus sudah masuk seperti biasa, guna merayakan Lebaran.
"Karena sudah menjalani libur panjang selama 11 hari, maka pada hari pertama masuk sekolah, sudah harus aktif seperti biasanya," katanya.
Pada tanggal 14 Agustus semua guru sudah wajib aktif mengajar kembali. Para guru dan murid sudah harus masuk tanpa ada alasan apapun, katanya.
Bahkan, untuk memastikan semua guru masuk ke sekolah tepat pada waktunya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak akan melakukan Sidak ke sekolah -sekolah di Pontianak.
"Kami akan berikan sanksi kepada guru yang masih bolos pada hari pertama kerja, apalagi tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Pemkot Pontianak ancam PNS tambah cuti lebaran
11 Agustus 2013 10:33 WIB
PNS, pegawai negeri sipil, (ANTARA News/hanmus)
Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013
Tags: