"Biarkan saja Polri bergerak secara independen mengusut kasus ini," kata dia saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Dedek demokrasi di Indonesia memperbolehkan warga untuk mengutarakan pendapatnya secara bebas. Namun demikian, kebebasan tersebut menurutnya harus dipergunakan dengan bijak.
"Tapi kemudian kan apa yang kita bicarakan kepada publik kita harus terus bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Dedek pun enggan mengomentari lebih jauh soal kasus yang tengah berjalan di Bareskrim Mabes Polri tersebut.
Baca juga: Bareskrim analisis laporan terhadap Roy Suryo soal ujaran kebencian
Baca juga: KPU akan hadapi somasi Roy Suryo buntut ucapan "tukang fitnah"
"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (3/1).
Setelah menerima laporan, penyidik akan melanjutkannya ke tahap analisis untuk kemudian mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Ia turut memastikan semua laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pihak terkait dengan tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jumat (22 Desember 2023).
Baca juga: Buat Roy Suryo, Ganjar sebut mikrofon debat memang ada tiga
Baca juga: KPU klarifikasi dugaan kecurangan Gibran oleh Roy Suryo