Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan menyatakan bahwa femisida intim atau pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangannya ataupun mantan pasangannya menempati posisi teratas dalam kasus pembunuhan terhadap perempuan selama 2023.

"Pada 2023, diberitakan femisida intim menempati pemberitaan tertinggi yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar, atau pasangan kohabitasi yang mencapai 67 persen dari keseluruhan kasus femisida diberitakan atau 109 kasus," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Femisida intim ini terdiri dari jenis kekerasan terhadap isteri sebanyak 64 kasus, kekerasan dalam pacaran sebanyak 33 kasus, kekerasan mantan pacar sebanyak 11 kasus, dan kekerasan mantan suami sebanyak satu kasus.

"Yang paling banyak adalah jenis femisida intim yaitu femisida yang dilakukan suami, mantan suami, pacar, atau mantan pacar," kata Siti Aminah Tardi.

Menurut pihaknya, fakta tersebut menunjukkan bahwa relasi perkawinan dan relasi pacaran menjadi salah satu relasi yang tidak aman bagi perempuan.

Baca juga: Komnas : Kasus suami mutilasi istri di Malang Jatim tergolong femisida

Baca juga: Bareskrim diminta lakukan pemilahan data pembunuhan berbasis gender


Berdasarkan pantauan Komnas Perempuan terhadap pemberitaan online selama 2023, dari 159 kasus yang diberitakan, terdapat 162 jenis femisida, dikarenakan satu kasus memuat dua jenis femisida, seperti pembunuhan terhadap ibu dan anaknya.

Baru-baru ini terjadi pembunuhan terhadap seorang perempuan yang dilakukan oleh suaminya atau tergolong femisida intim.

Seorang suami inisial JM (61) membunuh dan memutilasi istrinya NMS (55) di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (30/12), diduga karena permasalahan rumah tangga.

Usai membunuh dan memutilasi istrinya, pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (31/12).

Baca juga: Rasa superioritas laki-laki salah satu penyebab terjadi femisida

Baca juga: Kasus menantu perempuan dibunuh mertua di Jatim tergolong femisida