Pemilu 2024
Muhaimin: Pernyataan Moeldoko menyakiti nurani dan etika
4 Januari 2024 14:38 WIB
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyalami pendukungnya saat kampanye di Islamic Center, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (3/1/2024). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa)
Jakarta (ANTARA) - Muhaimin Iskandar mengatakan pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, yang menilai dukungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut mendukung Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 bukan suatu pelanggaran, menyakiti nurani dan etika.
"Pernyataan Pak Moeldoko menyakiti nurani dan etika," kata Muhaimin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Muhaimin mengatakan hal itu usai menghadiri acara di Pondok Pesantren Darul Muwahhidin, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis.
Menurut Muhaimin, sebagai pegawai honorer maupun aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkup pemerintahan, petugas Satpol PP harus bersikap netral di Pemilu 2024.
Apabila netralitas ASN itu dilanggar oleh oknum Satpol PP di suatu daerah, kata Muhaimin, maka dikhawatirkan akan terjadi tindakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.
"Kalau Satpol PP tidak netral, gimana bahayanya kita ini? Pilih kasih, gambar yang didukung yang akan dibiarkan, gambar yang saingannya akan diturunkan. Ini harus dilawan," tegas Muhaimin.
Baca juga: Satpol PP Garut periksa pembuat video dukungan kepada Gibran
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang diduga anggota Satpol PP Kabupaten Garut menyatakan dukungannya secara tidak langsung kepada cawapres nomor urut 2 sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam video tersebut, juru bicara para oknum Satpol PP Garut itu mengaku berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: TKN: Satpol PP perlu ditindak kalau langgar aturanBaca juga: Gibran penuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu siang
"Pernyataan Pak Moeldoko menyakiti nurani dan etika," kata Muhaimin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Muhaimin mengatakan hal itu usai menghadiri acara di Pondok Pesantren Darul Muwahhidin, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis.
Menurut Muhaimin, sebagai pegawai honorer maupun aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkup pemerintahan, petugas Satpol PP harus bersikap netral di Pemilu 2024.
Apabila netralitas ASN itu dilanggar oleh oknum Satpol PP di suatu daerah, kata Muhaimin, maka dikhawatirkan akan terjadi tindakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.
"Kalau Satpol PP tidak netral, gimana bahayanya kita ini? Pilih kasih, gambar yang didukung yang akan dibiarkan, gambar yang saingannya akan diturunkan. Ini harus dilawan," tegas Muhaimin.
Baca juga: Satpol PP Garut periksa pembuat video dukungan kepada Gibran
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang diduga anggota Satpol PP Kabupaten Garut menyatakan dukungannya secara tidak langsung kepada cawapres nomor urut 2 sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam video tersebut, juru bicara para oknum Satpol PP Garut itu mengaku berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: TKN: Satpol PP perlu ditindak kalau langgar aturanBaca juga: Gibran penuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu siang
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Tags: