"Panjang landasan bandara tersebut 2.500 meter, namun saat ini yang dapat digunakan hanya sepanjang 1.700 meter," kata Direkrur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Menurut Bakti, dengan landasa tersedia (dapat difungsikan) hanya 1.700 meter, maka pesawat yang bisa lepas landas dan mendarat hanyalah pesawat terbang regional jarak pendek sekelas ATR 500 series, CN-235, dan sejenisnya.
Ia menegaskan, pembatasan penggunaan landasan itu sesuai isi dari Notice to Airmen (NOTAM) No. C0464/13 yang Ditjen Perhubungan Udara bertanggal 07 Agustus 2013.
Selain itu, ujar dia, Komite Nasional Keselamatan Transportasi beserta Ditjen Perhubungan Udara sudah berada di lokasi untuk menginvestigasi sekaligus mengevakuasi Boeing B-737 900ER Lion Air yang tersungkur itu.
Meskipun sempat menganggu kondisi penerbangan di Bandara Djalaludin, Gorontalo namun insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Sebanyak 110 penumpang selamat walau harus dievakuasi menggunakan mobil ke terminal kedatangan. "Diharapkan bandara itu dapat segera normal dan dapat digunakan," kata Herry Bakti.
Sementara itu, sebanyak 155 orang calon penumpang maskapai Garuda Indonesia dikabarkan sangat murka dan menuntut pihak Garuda menghadirkan pimpinannya di Bandara Jalaluddin Gorontalo, Jumat.