Jambi (ANTARA News) - Sebanyak 12 narapidana (napi) kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi mendapat remisi Lebaran tahun ini, kata Kepala Lapas Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra.

"Ke-12 orang narapidana korupsi penghuni Lapas Klas II A Jambi ini mendapat pengurangan hukuman atau remisi Lebaran tahun 2013," ujarnya, Kamis.

Remisi lebaran tersebut, menurut dia, langsung diberikan usai Shalat Idul Fitri di Lapas Klas II A Jambi.

Hendra mengatakan, remisi yang di dapat para napi bervariasi mulai dari 15 hari hingga satu bulan dan itu semua tergantung lama menjalaninya.

Selain itu, napi Lapas Jambi pada Lebaran tahun ini ada sebanyak 573 napi yang dapat remisi Lebaran, termasuk empat orang napi kasus pencurian yang langsung bebas.

Ia juga mengemukakan, ada 18 orang napi lainnya juga mendapatkan cuti dan bebas bersyarat.

"Untuk pembebasan bersyarat, minimal sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya," kata Hendra.