Jakarta (ANTARA) - Relawan Pilar 08 melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Bareskrim Polri tentang dugaan ujaran kebencian dan informasi bohong atau hoaks.

Laporan itu terkait pernyataan Roy tentang tiga jenis mic yang digunakan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat kedua Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 pada Jumat (22/12).

“Kami dari Pilar 08 ingin membuat laporan ke bareskrim terkait dugaan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan,” kata Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri di Jakarta, Selasa.

Hanfi menjelaskan pembuatan laporan sudah diproses oleh pihak kepolisian pada sore hari ini, melalui laporan polisi nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar akun X Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo1.

Dia juga menyampaikan pemberitaan terkait pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang membantah tuduhan serta surat pernyataan dari media penyelenggara debat Pilpres 2024 tersebut.

Hanfi mengatakan Pilar 08 melaporkan Roy atas dugaan tindakan ujaran kebencian yang melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 KUHP dan/atau pasal 15 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP.

“Padahal semuanya sudah dibantah oleh Ketua KPU, konsorsium dari penyelenggara TV juga sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar. Justru itu, kita tidak mau terjadi provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap pasangan calon, maka untuk membuktikan kebenaran tersebut, kami buat laporan,” katanya.

Menurutnya pembuatan laporan merupakan inisiatif pihaknya dan tidak ada perintah dari Bawaslu. Karena itu dia ingin tidak ada satu pun masyarakat yang akan terprovokasi oleh cuitan-cuitan Roy Suryo tersebut dan menciptakan penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap kondusif, aman dan terhindar dari pelanggaran kecurangan.

Hanfi menyayangkan narasi yang disampaikan Roy Suryo karena dinilai menjatuhkan Gibran.

Menurut dia, Gibran beberapa waktu lalu menanggapi tudingan tersebut dengan santai dan meminta jika Roy Suryo merasa ada sebuah kecurangan, maka harus membuktikannya sendiri dengan membuat laporan ke KPU, DKPP maupun Bawaslu.

“Demokrasi memang ada untuk kebebasan, tapi bukan berarti bebas serta merta untuk menghina, mencaci, menghasut, memprovokasi, justru kita di sini menjaga hak-hak untuk orang supaya tidak terprovokasi, tidak terpecah belah,” ucapnya.

Sebelumnya pada Jumat (22/12), Roy Suryo menulis sebuah cuitan dalam akun X miliknya terkait pelaksanaan debat perdana cawapres di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC).

Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan dalam debat yang diselenggarakan oleh KPU. Sejumlah cuitan yang ia ketik yakni:

"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil," cuit Roy Suryo melalui akun X miliknya.

"Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar," tambahnya.

Baca juga: TKN soal tudingan Roy Suryo: Ini negara demokrasi, tapi jangan hoaks
Baca juga: Buat Roy Suryo, Ganjar sebut mikrofon debat memang ada tiga