Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022, Jakarta menempati peringkat pertama sebagai kota dengan biaya hidup paling tinggi di Indonesia, yakni mencapai Rp14,8 juta per bulan.
Biaya hidup 2022 DKI Jakarta tersebut tercatat meningkat dari 2018 yang sebesar Rp13,45 juta.
Baco menilai terdapat hambatan pendistribusian KPJ ke sejumlah wilayah di DKI Jakarta bisa disebabkan banyak hal, mulai dari dugaan kecurangan orang dalam atau kuota yang terbatas.
Maka dari itu, dia meminta pendistribusian KPJ sebaiknya dilakukan secara bergilir dengan membagikan ke lokasi berbeda dalam kurun waktu tertentu.
"Mungkin cepat-cepatan supaya adil kalau itu-itu saja yang dapat. Kecuali kalau kuotanya berlimpah," tuturnya.
Sementara, Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan pihaknya tengah mengupayakan agar masyarakat memiliki kartu pekerja dan tidak ada perubahan kebijakan.
"Pekerja yang gajinya upah minimum provinsi (UMP) itu kita fasilitasi dengan KPJ," ujar Sri.
Sri mengatakan masyarakat yang membutuhkan bisa mengajukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) DKI.
Kemudian mereka yang mendapat rekomendasi perusahaan bisa mengambil kartu pekerja di kantor layanan Bank DKI.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mengubah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp5,067 juta, meski ada penolakan dari buruh.
Baca juga: Pemprov DKI perluas kriteria penerima Kartu Pekerja Jakarta
Baca juga: Pemprov DKI lanjutkan program Kartu Pekerja Jakarta
Baca juga: Pemerintah manfaatkan BLK Komunitas tingkatkan kapasitas pekerja