Jakarta (ANTARA) — Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang (LPSPL Serang) telah menangani 16 kejadian biota laut terdampar selama tahun 2023 yang tersebar di semua wilayah kerja di 8 Provinsi.
Adapun penanganan kejadian diantaranya meliputi penanganan mamalia laut terdampar di Pantai Roro Inten, Dusun Sawah, Desa Pagak, Kec. Ngombol, Kab. Purworejo pada 8 September 2023, dan penanganan penyu terdampar di Sungailiat, Kabupaten Bangka,
Kejadian terakhir ada pada tanggal 14 Desember 2023, Loka PSPL Serang menerima laporan penyu terdampar di Pantai Kodok, Pandeglang, Banten.
Tim LPSPL Serang bersama-sama dengan masyarakat sekitar melakukan penanganan terhadap penyu terdampar tersebut. Pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, penyu ditemukan dalam kondisi sudah mati atau kode 2 (Fresh dead).
Penyu yang terdampar diidentifikasi termasuk jenis penyu hijau (Chelonia mydas), ditemukan dengan kondisi terlindung dari sinar matahari, kondisi cuaca panas, aksesibilitas aman dan tipe pantai berpasir dan berbatu. Hasil keputusan bersama oleh pihak yang terlibat dalam penanganan, dilakukan proses penguburan penyu tersebut secara manual.
KKP melakukan konservasi jenis ikan, salah satunya dengan menetapkan 20 jenis biota laut dilindungi, untuk menjaga dan melestarikan jenis biota laut di Alam.
Faktor dan Kriteria Jenis Ikan agar termasuk kategori dilindungi, yaitu terancam punah, langka, daerah penyebaran terbatas (endemik), terjadi penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis, dan tingkat kemampuan reproduksi yang rendah. Lingkungan laut yang dinamis mengakibatkan sering terjadinya biota laut yang dilindungi itu terdampar, kondisi terdampar ini dibagi menjadi 5 kode yaitu (1) Alive, (2) Fresh dead, (3) Moderate Decomposition, (4) Advance Decomposition, (5) Mummified or Skeletal Remains
Penanganan Biota Laut dilindungi yang terdampar secara cepat dan tepat sebagai upaya penyelamatan biota kembali ke habitatnya dan mendukung kelestariannya di Alam.
Sinergi antara Kelompok Masyarakat, NGO, Pemerintah Daerah, dan stakeholder lain sangat dibutuhkan, berpartisipasi aktif dalam mendukung kegiatan konservasi jenis ikan dilindungi.
Penanganan yang dilakukan jika terdampar masih hidup, biota dilepasliarkan kembali, jika terdampar mati penanganan dilakukan dengan penguburan dan melakukan nekropsi untuk sampel analisis lab agar mengetahui penyebab biota laut terdampar dalam keadaan mati yang tidak menunjukkan luka.
Selama 2023, LPSPL Serang tangani 16 kasus biota laut di seluruh Indonesia
1 Januari 2024 15:02 WIB
LPSPL Serang melakukan penanganan penyelamatan hiu paus bersama warga di Kulon Progo, DIY Yogyakarta
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Tags: