Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat berhasil melakukan penyelesaian ratusan perkara dengan cara restorative justice sepanjang Januari hingga Desember 2023.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Minggu, mengatakan, penyelesaian perkara dengan cara restorative justice yang dilakukan pada tahun ini menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Pada tahun ini ada 103 perkara yang penyelesaiannya dilakukan dengan cara restorative justice. Sedangkan pada tahun sebelumnya atau pada 2022, ada 310 perkara yang ditangani dengan cara restorative justice.

"Restorative justice akan terus ditingkatkan. Sehingga bisa menyelesaikan permasalahan hukum melalui perdamaian, guna memenuhi rasa keadilan semua pihak dan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula," katanya.

Sementara itu, sepanjang tahun 2023 Polres Karawang telah berhasil menindak berbagai kasus tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah Karawang.

Di antaranya ialah kasus tindak pidana kejahatan penipuan 2023 berhasil ditekan melalui penindakan hukum ada sebanyak 187 kasus.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana kejahatan tipu gelap sebanyak 95 kasus yang berhasil ditindak

"Untuk tindak kejahatan jalanan curanmor ada sebanyak 252 kasus yang ditangani, dan tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan 165 kasus," katanya.

Selain itu, pada tahun ini Polres Karawang juga menangani kasus pengeroyokan ada sebanyak 90 kasus dan kasus penganiayaan sebanyak 163 kasus.

Kapolres mengatakan, untuk kasus tindak kejahatan pidana pencurian di Karawang yang berhasil ditindak ada sebanyak 56 kasus, dan ada juga 105 kasus perundungan anak yang ditangani sepanjang tahun ini. (KR-MAK)