Sepanjang 2023, Kejaksaan tangani seribuan lebih kasus korupsi
31 Desember 2023 21:43 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan sambutan pada acara perayaan Natal Kristiani Kejaksaan RI di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (23/12/2023). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan RI menangani seribuan lebih kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2023 dan 18 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus-kasus tersebut yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, terdiri atas 1.647 perkara yang masih tahap penyelidikan, 1.462 perkara tahap penyidikan, 1.766 perkara masuk penuntutan, dan 1.699 perkara yang masuk tahapan eksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam siaran resminya di Jakarta, Minggu, menyampaikan 18 perkara TPPU ditangani Kejaksaan RI sepanjang tahun ini, yang tiga di antaranya terkait tindak pidana perpajakan dan 15 lainnya terkait tindak pidana kepabeanan.
Dia melanjutkan total kerugian negara akibat tindak pidana khusus yang ditangani Kejaksaan sepanjang 2023 nilainya sebesar Rp29,9 triliun dan 5,39 juta dolar AS, 364.200 dolar Singapura, 4.290 euro, 52.638 ringgit Malaysia, 24.000 won, dan 56 pfennig Jerman (koin).
Sementara itu, khusus untuk pidana perpajakan dan TPPU, Kejaksaan mengusut perkara yang nilai kerugiannya mencapai Rp14,03 miliar. Rinciannya, Ketut menyampaikan 104 perkara ada pada tahap pra-penuntutan, 111 perkara perpajakan dan tiga perkara TPPU dalam tahap penuntutan, dan 63 perkara dalam proses eksekusi.
Kemudian untuk pidana kepabeanan, cukai, dan TPPU, Kejaksaan menangani kasus-kasus yang nilainya mencapai Rp5,14 miliar. Kasus-kasus itu, antara lain 210 perkara ada pada tahapan pra-penuntutan, 239 kasus kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU masuk penuntutan, 210 perkara dalam proses eksekusi.
Dari kasus-kasus tersebut, Kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,1 miliar dari denda, Rp211,4 juta dari uang pengganti, Rp1,5 miliar dari hasil lelang, dan Rp671.500 dari biaya perkara.
Dalam siaran yang sama, Kejaksaan RI melaporkan lembaganya menerima 1.029 laporan pengaduan sepanjang 2023. Laporan-laporan itu, yang diterima oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, telah diselesaikan lebih dari separuh.
Rinciannya, 137 laporan tidak ditemukan bukti awal, 309 laporan dilimpahkan ke bidang teknis, 253 laporan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, 30 laporan dihentikan setelah adanya klarifikasi, 38 laporan aduan terbukti, dan 7 laporan tidak terbukti.
Di tingkat Kejaksaan Tinggi, ada 1.744 laporan pengaduan masyarakat yang diterima sepanjang 2023. Dari jumlah itu, 439 laporan diselesaikan, yang rinciannya 16 laporan tidak ditemukan bukti awal, 74 laporan dilimpahkan ke bidang teknis, 214 laporan dihentikan setelah klarifikasi, 132 aduan terbukti, dan 23 aduan tidak terbukti.
Terakhir, Kejaksaan RI sepanjang 2023 juga menjatuhkan sanksi kepada 121 jaksa dan pegawai Kejaksaan sepanjang 2023. Rinciannya, 16 orang menerima hukuman disiplin ringan, 57 orang hukuman disiplin sedang, dan 48 orang mendapatkan hukuman disiplin berat.
Dari jumlah itu, ada enam orang yang diberhentikan sebagai PNS oleh Kejaksaan RI sepanjang 2023.
Kasus-kasus tersebut yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, terdiri atas 1.647 perkara yang masih tahap penyelidikan, 1.462 perkara tahap penyidikan, 1.766 perkara masuk penuntutan, dan 1.699 perkara yang masuk tahapan eksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam siaran resminya di Jakarta, Minggu, menyampaikan 18 perkara TPPU ditangani Kejaksaan RI sepanjang tahun ini, yang tiga di antaranya terkait tindak pidana perpajakan dan 15 lainnya terkait tindak pidana kepabeanan.
Dia melanjutkan total kerugian negara akibat tindak pidana khusus yang ditangani Kejaksaan sepanjang 2023 nilainya sebesar Rp29,9 triliun dan 5,39 juta dolar AS, 364.200 dolar Singapura, 4.290 euro, 52.638 ringgit Malaysia, 24.000 won, dan 56 pfennig Jerman (koin).
Sementara itu, khusus untuk pidana perpajakan dan TPPU, Kejaksaan mengusut perkara yang nilai kerugiannya mencapai Rp14,03 miliar. Rinciannya, Ketut menyampaikan 104 perkara ada pada tahap pra-penuntutan, 111 perkara perpajakan dan tiga perkara TPPU dalam tahap penuntutan, dan 63 perkara dalam proses eksekusi.
Kemudian untuk pidana kepabeanan, cukai, dan TPPU, Kejaksaan menangani kasus-kasus yang nilainya mencapai Rp5,14 miliar. Kasus-kasus itu, antara lain 210 perkara ada pada tahapan pra-penuntutan, 239 kasus kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU masuk penuntutan, 210 perkara dalam proses eksekusi.
Dari kasus-kasus tersebut, Kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,1 miliar dari denda, Rp211,4 juta dari uang pengganti, Rp1,5 miliar dari hasil lelang, dan Rp671.500 dari biaya perkara.
Dalam siaran yang sama, Kejaksaan RI melaporkan lembaganya menerima 1.029 laporan pengaduan sepanjang 2023. Laporan-laporan itu, yang diterima oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, telah diselesaikan lebih dari separuh.
Rinciannya, 137 laporan tidak ditemukan bukti awal, 309 laporan dilimpahkan ke bidang teknis, 253 laporan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, 30 laporan dihentikan setelah adanya klarifikasi, 38 laporan aduan terbukti, dan 7 laporan tidak terbukti.
Di tingkat Kejaksaan Tinggi, ada 1.744 laporan pengaduan masyarakat yang diterima sepanjang 2023. Dari jumlah itu, 439 laporan diselesaikan, yang rinciannya 16 laporan tidak ditemukan bukti awal, 74 laporan dilimpahkan ke bidang teknis, 214 laporan dihentikan setelah klarifikasi, 132 aduan terbukti, dan 23 aduan tidak terbukti.
Terakhir, Kejaksaan RI sepanjang 2023 juga menjatuhkan sanksi kepada 121 jaksa dan pegawai Kejaksaan sepanjang 2023. Rinciannya, 16 orang menerima hukuman disiplin ringan, 57 orang hukuman disiplin sedang, dan 48 orang mendapatkan hukuman disiplin berat.
Dari jumlah itu, ada enam orang yang diberhentikan sebagai PNS oleh Kejaksaan RI sepanjang 2023.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: