Jakarta (ANTARA) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta meminta warga melapor jika menemukan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dari partai tersebut mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan pejalan kaki.

"Untuk warga DKI silakan menghubungi kami di WhatsApp Center PSI Jakarta apabila menemukan kejadian yang serupa," kata Ketua DPW PSI Jakarta Elva Qolvina saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Elva mengimbau bagi warga DKI yang ingin melaporkan APK yang perlu diperbaiki penempatannya atau mengganggu keselamatan pengguna jalan bisa menghubungi WhatsApp Call Center PSI Jakarta di 085727531260.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat yang telah merespons cepat adanya aduan APK.

Baca juga: PSI tanggung pengobatan pengendara yang tertimpa baliho parpol

Pihaknya terbantu untuk menindaklanjuti aduan dari warga yang terkena musibah kecelakaan karena baliho.

"Kami berterima kasih karena Bawaslu Jakarta Barat sangat kooperatif dan gerak cepat ketika ada aduan APK partai politik yang mengalami kerusakan," tuturnya.

Untuk mengantisipasi kerusakan APK, Elva memerintahkan seluruh caleg dan pengurus partai tersebut untuk mengecek APK PSI yang terpasang di Jakarta.

“Saat ini sering turun hujan dan angin lumayan kencang, jadi jika ada alat peraga kampanye yang kurang sempurna terpasang, harus segera diperbaiki agar kejadian seperti ini tidak terjadi kembali," katanya.

Baca juga: Bawaslu DKI minta Satpol PP tertibkan APK Pemilu 2024

Ketua DPD PSI Jakarta Barat Norman Lianto menyambangi kediaman pengendara motor yang terluka lantaran tertimpa baliho.

"Bapak mengalami luka ringan, Alhamdulillah tidak ada bagian tubuh yang terluka parah. Akan kami dampingi terus untuk proses pemulihannya," ujar Norman.

PSI menanggung pengobatan Agus Riyanto, pengendara yang tertimpa baliho di Jalan Auto Ringroad Nomor 18 RT 004/001 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (26/12).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan APK Pemilu 2024 yang pemasangannya melanggar ketentuan.