Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya mengeluarkan dua petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program mobil murah dan hemat energi atau low cost and green car (LCGC).

"Sudah saya tandatangani," kata Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin Budi Darmadi kepada ANTARA News, di Jakarta, Selasa.

Juknis tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor 25/IUBTT)PER/7/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga terjangkau.

Selain itu, dikeluarkan pula Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor 26/IUBTT/PER/7/2013 tentang Petunjuk Teknis Verifikasi Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Kedua peraturan Dirjen IUBTT Kemenperin tersebut ditandatangani pada 15 Juli 2013. Kedua peraturan itu berlaku sejak ditetapkan.

Pekan lalu, Budi Darmadi menjanjikan akan mengumumkan juknis tersebut awal Agustus (2/8).
(*)